Walikota Airin Siap Beri Sanksi Berat Resto & RM

Rapat Koordinasi Forum Komunitas Intelejen Daerah (KOMINDA) Kota Tangsel. (hms)

Palapanews.com – Walikota Hj. Airin Rachmi Diany menyatakan akan bersikap tegas terhadap restoran (Resto) atau rumah makan (RM) apabila kedapatan melanggar aturan, terkait surat edaran bersama Walikota dan MUI Tangsel tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan.

Walikota juga berjanji akan memberikan sanksi yang diatur yaitu pemberian sanksi administratif berupan teguran secara langsung atau tertulis. Bahkan yang lebih berat lagi dengan penghentian atau penutupan berupa pencabutan surat izin usaha hingga diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku secara hukum.

“Sanksinya sudah jelas apabila pelaku usaha melanggar ketentuan dari surat edaran, kita cabut ijin usahanya. Kalau tahun lalu, hanya dicabut surat izinnya, sekarang pelaku usahanya dapat ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Walikota Airin dalam Rapat Koordinasi Forum Komunitas Intelejen Daerah (KOMINDA) Kota Tangsel, Rabu (24/5/2017).

Sehubungan dengan hal tersebut walikota meminta Dinas Pariwisata Tangsel untuk segera mengedarkan dan mensosialisasikan surat edaran bersama Walikota dan MUI No. 451.13/1345 – Dispar/ 2017 tentang “Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Amaliyah Ummat menjelang dan selama Bulan Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri” di Kota Tangerang Selatan. (rls/bd)

Komentar Anda

comments