SERPONG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel mendesak Pemkot setempat untuk mengeluarkan kebijakan berupa, penutupan total tempat hiburan malam untuk ditutup selama ramadan.
Demikian ditegaskan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Abdul Rojak. Menurutnya, kategori hiburan malam, yakni tempat karaoke, panti pijat serta warung remang-remang.
“Kita menginginkan tempat hiburan malam ditutup total. Ini untuk menghormati bulan puasa,” katanya, Minggu (8/7/2012).
Menanggapi tuntutan MUI, Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Sukanta mengatakan, pihaknya akan dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Muspida. Dalam rapat tersebut akan diketahui tempat hiburan malam ditutup atau pembatasan jam operasional
“Saya akan beritahu, ketika sudah ada hasil dari rapat muspida, yang digelar selasa depan,” ucapnya.
Sementara untuk memberi ketenangan kepada umat muslim selama bulan puasa, Polres Kota (Polresta) Tangerang bakal melakukan razia, baik razia miras, warung remang-remang dan juga terhadap ormas yang menganggu kenyaman masyarakat.
Kapolresta Tangerang, Kombes Bambang Priyo Andogo, mengatakan, pihaknya telah memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan razia. Di antaranya razia miras dan warung remang-remang. Razia tersebut sudah dilakukan sejak Selasa (3/7/2012).
āIni dilakukan untuk mengantisipasi peredaran miras dan maraknya tempat hiburan seperti warung remang-remang yang buka pada saat bulan puasa nanti,ā katanya.
Untuk memberikan kenyamanan, sambung Kapolres, polisi juga akan melakukan patroli dan memerintahkan semua polsek untuk menjaga keamanan terutama pada saat menjelang subuh dan sesudah subuh, dikarenakan jam-jam rawan tindak kejahatan pada bulan ramadan.
“Saya sudah memerintahkan semua patroli, Babinkabtibmas dan semuanya untuk meningkatkan keamanan pada jam rawan,” katanya.(kie)