Kisruh RSU Tangsel; Neng Ulfa ‘Dipulangkan’ ke Banten

Benyamin Davnie
Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie

Palapa News- Pemerintah Kota Tangsel ambil sikap terhadap kisruh yang terjadi di internal RSU setempat. Bahkan, Pemkot Tangsel akhirnya memutuskan menggeser posisi Direktur RSU Neng Ulfa, yang menjadi pemicu polemik selama ini.

“Kita sudah lakukan rapat terkait posisi Neng Ulfa di RSU Kota Tangsel. Akhirnya, kami mengambil keputusan mengembalikan Neng Ulfa ke Banten (Dinas Kesehatan Provinsi Banten),” kata Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie ditemui di Serpong, Kamis (26/9/2013).

Benyamin menambahkan, saat ini pihaknya masih mencari dan membahas siapa yang cocok menjadi pengganti posisi Neng Ulfa. Diakuinya, pengisian posisi Direktur di RSU Kota Tangsel harus sesuai dengan amanat Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 971 Tahun 2009 tentang Kompetensi Direktur Rumah Sakit.

“Keputusan siapa penggantinya akan dilakukan setelah ibu (Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany) kembali. Nanti beliau yang memutuskan. Posisi Neng Ulfa segera diganti, tanpa menunggu pembangunan RSU selesai,” kata pria berkacamata ini.

Benyamin mengaku, sejatinya posisi Neng Ulfa sebagai Direktur RSU Kota Tangsel sudah dibahas dan akan digeser, sebelum kisruh tersebut terjadi. “Sebenarnya sudah mau diganti. Tapi akhirnya kisruh ini mengemuka,” katanya.

Ditemui di ruangannya, Neng Ulfa mengaku sudah berulang kali mengajukan pengunduran diri dari posisinya sebagai Direktur RSU Kota Tangsel. Namun Ulfa mengaku belum mendapat tanggapan soal niatan pengunduran diri tersebut. “Kalau boleh memilih, saya pilih mundur dari jabatan ini (Direktur RSU),” katanya.

Seperti diketahui, puluhan dokter yang bertugas di RSU Kota Tangsel mengajukan petisi ke Pemkot Tangsel. Salah satunya mengenai posisi Neng Ulfa yang menjabat Direktur RSU.

Pasalnya, latar belakang pendidikan wanita berjilbab yang pernah menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) di Dinas Kesehatan Kota Tangsel ini berasal dari ilmu sosial. Sementara berdasarkan Permenkes No 971 Tahun 2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan, latar belakang Direktur RSU harus berasal dari bidang ilmu kedokteran.

Sebagai informasi, sebelumnya Neng Ulfa merupakan pejabat yang berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Setelah Kota Tangsel melalui proses pemekaran, Ulfa dimutasi sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Dinas Kesehatan setempat.

Kemudian Neng kembali dipindahtugaskan sebagai Direktur RSU Kota Tangsel menggantikan Yantie Sari yang kini menjabat di Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Kota Tangsel.(one)

 

Komentar Anda

comments