Palapanews.com– Penjabat Wali Kota Tangerang masih menunggu surat hasil rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan mutasi, rotasi, dan promosi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota Tangerang.
Mutasi, rotasi, dan promosi bakal dilakukan Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin karena ada beberapa hal yang memang harus dilaksanakan, seperti adanya kekosongan kursi jabatan karena pensiun dan untuk melakukan penyegaran kinerja pejabat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebelumnya, ada beberapa pegawai yang telah pensiun, salah satunya adalah Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang yang ditandai dengan penyerahan SK Pensiun.
Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin menerangkan, untuk melakukan pengisian pos-pos jabatan yang kosong di Pemerintahan KOta Tangerang sangat diperbolehkan, tapi syaratnya adalah harus ada izin dari Menteri Dalam Negeri.
“Sebelum masuk ke Menteri Dalam Negeri harus mengajukan pertimbangan teknis ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sedangkan untuk JPT Pratama harus ada izin pertimbangan teknis dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” imbuh Nurdin, Senin, 29 April 2024.
Apabila izin pertimbangan teknis sudah keluar, kata Nurdin, baru diajukan ke Menteri Dalam Negeri. Dan, proses keluarnya izin pun tidak terlalu lama. “Izinnya sedang diproses, Jika sudah keluar maka mutasi, rotasi, dan promosi langsung dilakukan,” ucap Nurdin secara singkat.
Sementara itu, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia. SE tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali kota terpilih yang akan berakhir masa jabatannya. Tapi, untuk Penjabat Kepala Daerah dalam Surat Keputusan (SK) jika Penjabat Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, kecuali telah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, BAB III tentang Tugas, Wewenang, Kewajiban, Larangan serta Hak Keuangan dan Hak Protokoler, Pasal 15.(ydh)
