Sampah di TPA Rawa Kucing Dekati Jalan, Pembangunan PLTSa Stagnan

Palapanews.com- Proses kegiatan pembuangan sampah dari armada kebersihan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing yang dikeluhkan warga mendapat tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.

Kegiatan yang berada diluar kawasan TPA Rawa Kucing atau dibahu Jalan Iskandar Muda diklaim salah satu cara untuk memindahkan sampah dari armada ke TPA Rawa Kucing.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerangm Tihar Sopian, Senin, 22 April 2024. Menurut Tihar Sopian, jika kegiatan itu disebut transfer depo. Tujuannya adalah untuk mempermudah pengangkutan sampah dari armada kebersihan.

“Daripada mereka buang di pinggir jalan, lebih baik mereka menunggu armadanya dan itu salah satu solusi itu agar tidak banyak tumpukan sampah di pinggir jalan,” ucap Tihar Sopian seraya menambahkan, tidak semua armada kebersihan bisa masuk ke kawasan TPA Rawa Kucing, sehingga salah satu caranya ialah transfer depo.

Ketika ditanya tentang Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dimenangkan oleh perusahaan swasta yang hingga kini belum terlaksana pembangunan di kawasan TPA Rawa Kucing, pria yang pernah menjabat sebagai Camat Karawaci ini menyampaikan, sampai saat ini sedang proses pembahasan, pembahasan itu ada tahapannya yang harus dibahas bersama dengan melibatkan Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK).

“Yang dilibatkan tidak hanya Pemerintah Kota Tangerang dan pihak swasta saja, tapi juga melibatkan Pemerintah Pusat seperti Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Bappenas hingga Kementerian Keuangan. Dan, ini juga berdasarkan Perpres 35 Tahun 2018,” paparnya.

Tihar juga menerangkan, dalam proyek ini masuk dalam tahapan proses administasi, salah satunya adalah Amdal yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Jadi, Amdalnya itu dari KLHK, kita (pemerintah daerah) hanya mensupport. Kita sudah koordinasi dengan Menteri, Dirjen, dan lainnya. Dan, mereka (pihak swasta) tidak bisa serta merta membangun tanpa izin karena izinnya di Pemerintah Pusat. Pemkot Tangerang juga berkomunikasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasanya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin menyampaikan, proyek besar sampah yang berada di kawasan TPA Rawa Kucing yang hingga kini belum terlaksana disebabkan oleh beberapa hal seperti adanya perubahan komposisi saham sebesar 80 persen dari perusahaan pemenang tender.

“Seharusnya sudah masuk dalam dalam tahapan konstruksi sejak Oktober 2023. Namun, ada permintaan dari perusahaan itu untuk mengubah komposisi pemegang sahamnya 80 persen,” paparnya.

Dikatakan Nurdin, perusahaan tersebut juga meminta perpanjangan proyek hingga tahun 2027, tapi segala perjanjian kerjasama yang telah disepakati sebelumnya harus ada pertimbangan dari instansi terkait.

“Segala perubahan komposisi saham, perubahan waktu harus ada pertimbangan yang matang dari instansi berwenang,” ucap Nurdin seraya mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk dapat menjaga kebersihan dan memilah sampah dari sumber, hal ini untuk mengurangi tumpukan sampah di TPA Rawa Kucing.(ydh)

Komentar Anda

comments