Para Plt Lurah di Tangsel Diduga Terdaftar di Parpol

Ilustrasi.

Palapanews.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melansir sedikitnya tujuh Pelaksana Tugas (Plt) Lurah dan seorang Sekretaris Lurah terdaftar di Partai Politik peserta Pemilu 2019. Kedelapan perangkat pemerintah ini dipanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Mereka yang dipanggil Panwaslu, antara lain:
1. Plt Lurah Rempoa Abdilah HS (Partai Golkar)
2. Plt Lurah Ciater Kecamatan Serpong Nasan Wijaya (Partai Golkar)
3. Plt Lurah Lengkong Kecamatan Serpong Edi Juanaedi (Partai Golkar)
4. Plt Lurah Pondok Jagung OO Madiyah Sugianto (Partai Golkar).
5. Plt Lurah Babakan, Kecamatan Setu Saadon Aja Asmira (Partai amnat Nasional)
6. Sekretaris Lurah Jelupang, Kecamatan Serpong Utara Mahduf Bidayawan (Partai Golkar)
7. Plt Lurah Kademangan Kecamatan Setu Sahih Tahir (Partai Gerindra)
8. Plt Lurah Paku Alam Kecamatan Serpong Utara Sulaeman (Partai Golkar)

“Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi apakah mereka terdaftar ASN (Aparatur Sipil Negara) atau tidak. Tapi, tak semua hadir dari delapan orang yang dipanggil itu,” kata Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan, Aas Satibi.

Pemanggilan awal yang dilakukan, menurutnya masih sebatas dugaan pelanggaran saja. Karena menurutnya, hasil pemeriksaan baru akan diketahui setelah tim melakukan kajian mendalam dengan fakta dan data-data yang dikumpulkan.

“Kami masih memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan kajian kasus ini, dan dari situ baru bisa kami simpulkan apa hasilnya. Dan sementara ini masih dugaan,” Aas Satibi menambahkan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat. (jok)

Komentar Anda

comments