Bikin Rusak Pohon, Satpol PP Kota Tangerang bakal Sikat Alat Peraga Kampanye Calon Wali Kota

Palapanews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang akan menertibkan spanduk atau baliho yang merupakan alat peraga kampanye (APK) yang terpampang di pohon.

Alat peraga kampanye menjela.ng Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Tangerang pada 27 November 2024 menjadi perhatian karena tata letaknya mengganggu estetika kota dan merusak pohon.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi menegaskan, dalam waktu dekat Satpol PP Kota Tangerang bakal menertibkan APK tersebut.

“Karena merusak estetika dan merusak pohon makanya APK itu akan kami tertibkan. Sebab, ini sudah melanggar ketentuan yang ada,” tegas Wawan Fauzi, Senin, 13 Mei 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman mengimbau agar masyarakat yang hendak ikut dalam pesta demokrasi pemilihan Wali Kota Tangerang agar tidak memasang spanduk atau baliho di pohon.

“Kalau pasang spanduk di pohon sama saja merusak pohon karena menghambat perkembangan pohon. Apalagi sampai memakunya,” papar Herman Suwarman.

Pudin, salah satu warga mengatakan, seharusnya figur-figur yang akan maju pada Pilkada Kota Tangerang ini memberikan contoh yang baik, dengan tidak memasang spanduk di pohon.

“Kalau masangnya di pohon sama saja memberikan contoh yang buruk. Jadi, para calon kepala daerah untuk memberikan pemahaman kepada jaringan, kader atau simpatisannya agar tidak memasang spanduk di pohon,” ucapnya.

Tampilan Kota Tangerang saat ini terbilang semrawut karena banyaknya spanduk atau baliho terpasang di pepohonan maupun tiang listrik di jalan protokol, khususnya di wilayah Kecamatan Tangerang.

Spanduk atau baliho ini juga memperburuk tumbuh kembang pohon milik Pemerintah Kota Tangerang lantaran pemasangan alat peraga kampanye tersebut dipaku. (ydh)

Komentar Anda

comments