Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengembangkan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) untuk memadukan data pertanahan dengan data perpajakan dalam satu sistem.
Sistem tersebut mengintegrasikan peta objek pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan data bidang tanah yang dimiliki Kantor Pertanahan.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, integrasi tersebut memungkinkan pemerintah mencocokkan informasi mengenai bidang tanah, kepemilikan, dan data perpajakan.
“Intinya adalah menggabungkan, mengintegrasikan antara peta objek pajak dengan peta bidang tanah. Peta objek pajak dimiliki oleh Bapenda, sedangkan peta bidang tanah dimiliki oleh Kantor Pertanahan,” ujar Benyamin usai Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Senin (21/9/2026)..
Menurutnya, sistem tersebut dapat membantu pemerintah memperoleh basis data yang lebih mutakhir mengenai kondisi bidang tanah sekaligus informasi perpajakannya.
SISGITA juga dibagikan kepada pemerintah daerah lain melalui skema replikasi. Pemerintah daerah yang mereplikasi sistem tersebut dapat menyesuaikan penerapannya dengan karakteristik data pertanahan dan perpajakan masing-masing.
Benyamin mengatakan, pengembangan SISGITA menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data.
Di Kota Tangsel, terdapat lebih dari 492 ribu objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang perlu terus diperbarui seiring perubahan kepemilikan maupun kondisi bidang tanah. (red)
