DPRD Malang Bahas Soal Kedudukan Protokoler di Tangsel

Anggota DPRD Tangsel Rizki Jonis (kiri) memberikan cinderamata kepada anggota DPRD Malang Didik Gatot.

Palapanews.com- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak dan Keuangan pimpinan dan anggota, serta tata tertib DPRD Kabupaten Malang bertandang ke DPRD Kota Tangsel. Kunjungan ini untuk melihat sejauh mana DPRD Tangsel membahas Raperda turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

“Kita ingin gali informasi, apakah di Tangsel ini memasukan tentang protokoler dalam Raperda yang saat ini juga sedang dibahas Pansus DPRD Tangsel,” kata Pimpinan Rombongan Pansus, Didik Gatot Subroto.

Saat ini, diaku Didik ada sebagian daerah yang tidak memasukan hal protokoler ke Raperda tersebut. Namun pada Bab I dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 mengatur soal kedudukan protokoler.

“Saat ini, Pansus DPRD Malang masih memasukan kedudukan protokoler dalam Raperda ini. Nah, kita ingin tahu di Tangsel seperti apa, karena ini kan berlaku untuk seluruh Indonesia,” tandasnya.

Anggota DPRD Kota Tangsel yang menerima rombongan, Rizki Jonis mengatakan bahwa Pansus DPRD Kota Tangsel tidak memasukan kedudukan protokoler DPRD dalam Raperda yang saat ini dibahas.

“Kawan-kawan dari Kabupaten Malang menanyakan ke kita soal kedudukan protokoler, dan kita jelaskan bahwa di DPRD Kota Tangsel tentang protokoler sudah diatur dalam tatib, jadi tidak perlu dimasukan lagi dalam Raperda,”ujarnya.

Jika nanti protokoler dimasukan lagi ke dalam Raperda, menurutnya akan terjadi tumpang tindih regulasi nantinya.

“Ini kita sampaikan ke DPRD Kabupaten Malang, jika sudah diatur di tatib, lebih baik tidak usah diatur lagi di Raperda, nanti tumpang tindih. Jadi untuk Raperda ini kami lebih fokus tentang Hak dan Keuangan pimpinan serta Anggota DPRD Kota Tangsel,” tandasnya. (jok)

Komentar Anda

comments