Palapanews.com– Pendaftaran atau penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Tangerang tahun 2024 tidak ada yang mendaftar atau sepi peminat.
Sejak dibukanya pendaftaran atau penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan atau independen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang pada 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024, tidak ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPU Kota Tangerang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Tangerang, Qory Ayatullah, Minggu, 12 Mei 2024.
“Pendaftaran atau penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan untuk Pilkada Kota Tangerang tidak ada,” ungkap Qori Ayatullah.
Sebelum membuka pendaftaran jalur perseorangan, KPU Kota Tangerang juga melakukan sosialisasi tentang tata cara pendaftaran bagi bakal calon Wali Kota Tangerang jalur independen.
Masyarakat yang ikut dalam pemilihan kepada daerah ini minimal mendapatkan dukungan 88.581 KTP atau sekitar 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Tangerang.
Diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Tangerang ada 1,3 juta, apabila harus didukung 6,5 persen, maka penghitungan syarat dukungan sekitar 88.581 KTP. Dan, dukungan KTP ini minimal tersebar di 50 persen lebih dari kecamatan yang ada di Kota Tangerang atau setidaknya harus tersebar di 7 kecamatan dari 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang.(ydh)
