Palapanews.com- Lembaga Kebijakan Publik (LKP) mengadukan dugaan pelanggaran dalam proses penyerahan aset antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang kepada DPRD masing-masing daerah. Pengaduan tersebut sekaligus memuat usulan pemakzulan Bupati Tangerang dan Wali Kota Tangerang.
Direktur LKP Ibnu Jandi mengatakan surat pengaduan telah disampaikan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang pada 22 September 2026 dan Sekretariat DPRD Kota Tangerang pada 30 September 2026.
Persoalan yang diadukan, menurut Ibnu Jandi berkaitan dengan proses penyerahan aset atau barang milik daerah (BMD) antara kedua pemerintah daerah. Dalam proses tersebut, dia sebelumnya turut berperan sebagai penengah dalam persoalan penyerahan aset.
Menurut Ibnu Jandi, pihaknya kini menunggu tindak lanjut dari DPRD Kabupaten Tangerang dan DPRD Kota Tangerang terhadap pengaduan tersebut, termasuk apabila DPRD menggunakan hak angket untuk menelusuri persoalan yang dilaporkannya.
“Surat tersebut sudah dikirimkan dan tinggal menunggu kinerja hak angket dari teman-teman DPRD Kabupaten/Kota Tangerang,” kata Ibnu Jandi.
Dia menduga terdapat pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses penyerahan aset tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ibnu Jandi juga mempersoalkan proses serah terima aset yang disebut berlangsung di Kejaksaan Tinggi Banten pada 1 September 2025 dan 6 Januari 2026.
Menurut dia, proses tersebut diduga tidak sesuai dengan kesepakatan bersama terkait penyerahan aset antara pemerintah daerah. Salah satu dokumen yang dipersoalkannya yakni Kesepakatan Bersama Nomor 690/KB.03-Huk/2020 dan Nomor 02/MOU-AM/Huk/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020.
“Ini juga sebagai bentuk pengkhianatan terhadap wasit aset/BMD Kabupaten dan Kota Tangerang karena diduga melanggar kesepakatan bersama,” ujar Ibnu Jandi.
Dia juga mempersoalkan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (6) dalam kesepakatan tersebut yang menurutnya berkaitan dengan kewenangan pengelolaan aset.
Selain persoalan aset, Ibnu Jandi menyinggung dugaan persoalan pembayaran tagihan pelanggan Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR). Menurut dia, nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp143,915 miliar untuk periode 2024 hingga 2026.
Angka tersebut, kata Ibnu Jandi, diperoleh berdasarkan perhitungannya dengan menggunakan asumsi 53.302 pelanggan, tarif air sekitar Rp75.000 per bulan, selama 12 bulan dan tiga tahun.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Ibnu Jandi menduga terdapat potensi kehilangan pendapatan daerah dan kerugian keuangan bagi Pemerintah Kota Tangerang. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
“Jumlah tersebut sejak tahun 2024 sampai 2026, sebagaimana bunyi Pasal 5 ayat 6, karena Perumdam Tirta Kerta Raharja sudah tidak punya hak lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Tangerang Teddy Bayu Putra mengatakan belum menerima surat pengaduan masyarakat terkait usulan pemakzulan tersebut.
“Sampai hari ini saya belum menerima,” kata Teddy saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat.
Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang Neneng Almirah juga telah dikonfirmasi mengenai surat pengaduan dari Ibnu Jandi terkait usulan pemakzulan Bupati Tangerang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan jawaban.
Substansi pengaduan tersebut masih berupa laporan dan dugaan dari pihak pengadu. Untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, pelanggaran administrasi maupun kerugian keuangan daerah, diperlukan pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh lembaga yang berwenang. (ydh)
