Monitoring Kosan, Satpol PP Imbau Warga KTP Non Tangsel Rapid Test

Palapanews.com- Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan monitoring tempat kos dan kontrakan pada Minggu (5/7/2020) lalu. Ini dilakukan berdasarkan Perwal Nomor 28 Tahun 2020, atas perubahan ketiga perwal 13 Tahun 2020, terkait dengan pelaksanaan Pelaksanaan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Sepanjang razia, petugas Satpol PP memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) penghuni kosan maupun kontrakan. Mereka yang mengantongi KTP non Tangsel, diminta melakukan rapid test Covid-19.

“Kami dapati memang di kos atau kontrakan banyak yang bukan warga ber-KTP Tangsel,” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry, Senin (6/7/2020).

Menurutnya, warga yang tidak memiliki KTP Tangsel diarahkan untuk segera melakukan rapid test secara mandiri atau dengan pilihan lain yakni dikarantina selama 14 hari di Rumah Lawan Covid-19.

“Kami minta mereka untuk melakukan tes rapid secara mandiri. Nah apabila mereka tidak melakukan tes rapid secara mandiri, maka harus dikarantina selama 14 hari yang tentunya kita berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 RT RW setempat,” ungkapnya.

“Jadi pengawasannya itu kami serahkan kepada tim gugus tugas tingkat RT RW tersebut. Hal ini kami mengacu pada pasal 18A di dalam Perwal 28,” tandasnya. (nad)

Komentar Anda

comments