Pemkot Tangsel Libatkan 25 Instansi, Perwal Angkutan Barang Segera Direvisi

Palapanews.com- Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) telah menggelar rapat koordinasi membahas revisi Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangsel, pada Rabu (23/10/2019).

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Daerah 1 Kota Tangsel, Rahmat Salam tersebut melibatkan 25 instansi terkait. Hasilnya disepakati seluruh ruas jalan di Tangsel akan diatur dalam Perwal.

“Intinya, Perwal 3 Tahun 2012 segera diganti dan mulai hari ini segera diproses bagian hukum Setda Kota Tangsel. Kemudian poin pentingnya truk besar hanya boleh berjalan dari jam 22.00 WIB sampai jam 05.00 WIB,” ujar Rahmat Salam.

Senada dengan Rahmat Salam, Kanit Laka Lalu Lintas Polres Tangsel, Iptu Dhady Arsya menjelaskan, kesimpulannya akan ada larangan untuk kendaraan truk di seluruh ruang jalan Tangsel mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.

Namun, rencana peraturan tersebut hanya diatur untuk ruas jalan milik Pemerintahan Kota (Pemkot). Sedangkan untuk jalan Provinsi, ia mengatakan, dalam kesepakatan rapat yang berlangsung hingga 3 jam tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan Provinsi.

“Untuk jalan di kota (milik pemkot) ada 10 untuk rincian nanti tanyakan ke Pemkot. Kalau jalan provinsi milik mulai batas kota Tangerang dan Tangsel Jalan Surya Toto, Serpong, Pahlawan Seribu sampai Puspitek. Nah itu baru harus bersurat lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemkot Tangsel akan merevisi terkait Perwal untuk membatasi jam operasional truk di wilayah Tangsel. Revisi ini menyusul surat somasi yang dilakukan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, untuk menyikapi tewasnya seorang mahasiswa UIN Jakarta yang ditabrak truk di Graha Bintaro, Tangsel.

Dalam somasi, pihak mahasiswa meminta Pemkot mengkaji Perwal Nomor 3 tahun 2012 tentang jam operasional truk bertonase besar. Mereka ingin penerapan aturan tersebut diperluas wilayahnya. Karena selama ini truk besar yang dapat melintas setelah pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB hanya berlaku pada wilayah Pahlawan Seribu, Serpong. (nad)

Komentar Anda

comments