PN- Jajajaran Polsek Serpong sukses membongkar jaringan penadah barang hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bahkan, polisi juga membekuk seorang tersangka berinisial H (30).
Terungkapnya jaringan penadah ini, merupakan hasil pengembangan Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, yang sebelumnya menangkap penadah lain, berinisial H (60).
Kapolsek Serpong, Kompol Nico A Setiawan, mengatakan, dari kediaman tersangka di Kelurahan Paku Jaya, Serpong, jajarannya menyita 20 item barang pretelan, di antaranya 34 blok mesin sepeda motor, empat unit speedo meter mobil, delapan pintu mobil, dua unit sepeda motor utuh, satu unit gear box mobil.
“Kami berhasil mengamankan kerangka mobil dan blok mesin mobil dan motor dari rumah pelaku,” ungkapnya saat ekspose kasus di Mapolsek Serpong, Selasa (19/6/2012).
Dikatakan Kapolsek, modus yang dilakukan pelaku dengan menghapus nomor kendaraan dan nomor mesin untuk dijual kembali. Hal tersebut dilihat dari barang bukti yang berhasil disita petugas.
“Nomor rangka dan nomor mesin dihapus terlebih dahulu sebelum dijual oleh pelaku,” katanya.
Saat ini, sambung Kapolsek, polisi tengah melakukan penyelidikan apakah pelaku juga membuat surat-surat kendaraan palsu untuk kendaraan hasil curian tersebut.
“Kami masih memintai keterangan apakah pelaku juga membuat surat-surat kendaraan palsu atau tidak,” katanya. (KIE/PN-1))