Ahli Waris Ancam Kosongkan Gedung Sekolah

PN- Ahli waris lahan SD Negeri Cilalung, Jombang, Ciputat, Kota Tangsel, Rabu (20/6/2012), mengancam bakal mengosongkan gedung sekolah di lahan 1.000 meter persegi tersebut.

Ancaman ini dipicu oleh kekecewaan ahli waris, lantaran hingga kini belum ada kejelasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

Ahli Waris Erna Sumarni, mengatakan, ancaman tersebut merupakan bentuk kekecewaan pihaknya kepada Pemkot Tangsel yang lambat menyelesaikan
sengketa lahan.

“Hingga hariu ini (Selasa (19/6/2012)-red) kita belum tahu kepastian ganti rugi lahan,” ungkapnya.

Jika pemkot memberi pilihan untuk me-ruislagh, kata Erna, pihaknya akan menolak. Pasalnya, hal itu tidak sesuai dengan kesepakatan, yakni akan ada  pembayaran tunai.

“Kalau hasilnya pun ruislag, kami tetap tidak mau dan akan tetap lakukan pengosongan, ucapnya.

Terpisah, Kepala bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota  Tangsel, Haris Prawira, menuturkan bahwa hingga kini pihaknya masih dalam proses menunggu konsultan hukum
mengenai aspek hukumnya.

“Kami masih belum tahu mau ruislag atau ganti rugi sebab masih menunggu proses pengkajian hukum dari konsultan,” terangnya.

Menurutnya, masalah sengketa lahan ini memang harus melalui beberapa tahapan. Serta harus melewati posedur hukum yang berlaku.

“Kajian hukumnya belum selesai, kita masih menunggu,” ucapnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Dudung E Diredja, menegaskan, Pemkot Tangsel membentuk tim kecil untuk menyelesaikan sengketa lahan SDN Cilalung VII. “Nantinya tim kecil ini akan bertugas untuk menyelesaikan sengketa lahan,” ujarnya.

Dalam menyelesaikan sengketa lahan, kata dia, Pemkot mengajukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu langkah yang ditempuh, yaitu dengan meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui surat per tanggal 9 Maret 2012.

“Menurut pihak Kejari, Pemkot diminta menyelesaikan sengketa lahan yang diatasnya berdiri SDN Cilaling VII harus melalui mekanisme Ruislagh. Mekanisme ini harus kita tempuh, agar tidak terjadi kesalahan dalam  mengambil keputusan dan hasilnya berkekuatan hukum,” jelasnya. (KIE/PN-1)

Komentar Anda

comments