Mutasi dan Rotasi Pegawai di Pemkot Tangerang untuk Kepentingan Politik 2018

Palapanews.com- Mutasi dan rotasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang dilakukan oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah diduga sebagai ajang mencari kekuatan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang 2018 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Pemerintahan dan Hukum, Suhendar.

Menurut Suhendar jika mutasi dan rotasi yang dilakukan oleh Walikota Tangerang pada Senin lalu merupakan penguatan untuk menjelang Pilkada Kota Tangerang 2018.

“Seharusnya mutasi dan rotasi ini disesuaikan dengan peraturan yang ada. Jika dilihat dalam tahun ini sudah sering terjadi mutasi dan rotasi di Pemkot Tangerang,” kata Suhendar.

Dikatakan Suhendar, apalagi sekarang sudah ada Undang- undang Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga harus disesuaikan dengan prosedur yang ada.

“Contohnya saja pada eselon II, dimana untuk rotasi dan mutasi harus dilakukan minimal 2 tahun,” tegas Suhendar seraya menambahkan, jadi rotasi dan mutasi yang dilakukan oleh Walikota Tangerang hanya sebatas kebutuhan politik di 2018, bukan untuk kepentingan masyarakat dalam mensukseskan pembangunan di Kota Tangerang.

Sebelumnya, mutasi dan rotasi pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah pada Senin (10/7) melanggar Undang- undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan pasal 116.

Pasal tersebut menyatakan “Pejabat pembina kepegawaian dilarang melakukan penggantian pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebelum 2 tahun dan PP 11 2017 tentang manajemen PNS pasal 131 dan 132 yg berbunyi ” Pengisian JPT yang lowong dari JPT satu ke yang lain dilakukan melalui uji kompetensi dan berkordinasi dengan KASN.

Hal ini disampaikan oleh Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin Bije.

Menurut Bije bahwa mutasi tersebut terancam dibatalkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan apabila Walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian tetap melanjutkan maka akan dikenakan sanksi. Sebab hal ini sudah diatur dalam pasal 120 UU ASN dan pasal 8 PP 48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pejabat pemerintah.

“Apabila diteruskan maka Walikota Tangerang telah melanggar Undang-undang yang dimaksud sehingga Gubernur Banten (Wahidin Halim) sebagai atasan berwenang dapat menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian sebagai pejabat administrasi/PPK,” kata Hasanudin Bije seraya menegaskan mutasi yang dilakukan walikota kepada pejabat yang belum menjabat 2 tahun juga melanggar Undang-undang.

“Apabila ada pejabat yang dimutasi belum 2 tahun tentunya akan merusakan program program yang telah dilakukan, sehingga secara tidak langsung akan mengganggu kinerja,” pungkasnya.

Disamping itu, pria yang akrab disapa Bije ini juga meminta kepada KASN agar tegas menindaklanjuti terhadap sanksi-sanksi yang diberikan kepada Kepala Daerah terkait Undang- undang yang telah ditentukan.

“Tugas KASN adalah memantau aparatur negara di tiap daerah termasuk mutasi yang dilakukan oleh kepala daerah,” jelas Bije seraya menambahkan, apabila KASN tidak mampu mengatasi persoalan tersebut lebih baik dibubarkan saja.

Sementara itu, Nurhasni yang menjabat sebagai Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyidikan Komisi Aparatur Sipil Negera menerangkan, jika rotasi yang dilakukan oleh kepala daerah (Walikota Tangerang) harus dipertanyakan, khususnya pada jajaran pejabat eselon II yang belum menjalankan jabatannya 2 tahun pada dinas yang tempati.

“Rotasi ini harus diselidiki terlebih dahulu. Dan, kami siap untuk datang dan mengunjungi Pemerintahan Kota Tangerang. Apabila ditemukan kesalahan maka rotasi tersebut bisa dibatalkan,” jelasnya. (ydh)

Komentar Anda

comments