KPU Coret Parpol yang tak Penuhi 30% Kuota Perempuan

KPUPalapa News- Partai politik (parpol) yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif (bacaleg), bakal dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bukan hanya kuota 30 persen keterwakilan perempuan , parpol juga diminta mengikuti pola penempatan nomor urut yang sudah ditentukan KPU.

“Ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 7 Tahun 2013. Di situ dijelaskan mengenai keterwakilan perempuan,” kata Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Budi Prakoso.

Ia memperjelas, kouta 30 persen perempuan itu bukan 30 persen dari total bacaleg yang diserahkan ke KPU, tetapi ada rumus dan aturannya.

“Seperti penempatan nomor urut dan jumlah perempuan di setiap Dapil (daerah pemilihan, red),” terang Budi ditemui di kantor KPU Pandeglang.

Dia menjelaskan, di Kabupaten Pandeglang terdapat 35 kecamatan dan telah dibagi ke dalam enam Dapil. Dari enam Dapil tersebut tidak seluruh dapil sama jumlah keterwakilan perempuannya.

Dirinya mencontohkan, di Dapil I akan diperebutkan 10 kursi legislatif, maka dalam rumus KPU itu seluruh Parpol harus menyertakan minimal tiga Caleg perempuan. Belum lagi, penempatan nomor urut Caleg perempuan tidak diatur sesuai kebijakan Parpol, tetapi diatur oleh KPU.

“Contoh di Dapil I itu jatahnya 10 kursi, dan tiap partai harus menyertakan minimal tiga Caleg perempuan. Nah, tidak boleh partai mengatur nomor urut sendiri, misal nomor satu sampai tujuh Caleg laki-laki, dan nomor delapan hingga 10 Caleg perempuan. Dalam PKPU itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga kouta 30 persen perempuan yang diharapkan bisa tercapai,” papar Budi.(bn)

Komentar Anda

comments