Izin Usaha Pinjol UangTeman dicabut OJK

Palapanews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mencabut izin usaha dari PT Digital Alpha Indonesia atau biasa dikenal dengan Pinjol UangTeman. Hal ini karena peran stakeholder pemerintah pada institusi ini memiliki pengaruh besar dalam berjalannya sebuah kebijakan.

Peraturan terkait Lending tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi(LPMUBTI).

Adapun kebijakan yang diatur adalah Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pengguna Jasa LPMUBTI, Perjanjian, Mitigasi Risiko, Tata Kelola Sistem TI, Edukasi dan Perlindungan Pengguna LPMUBTI, Tanda Tangan Elektronik, Prinsip dan Teknis Pengenalan Nasabah, Larangan, Laporan Berkala, Sangsi, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

Perusahaan Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Setelah satu tahun kegiatan operasional dijalankan maka selanjutnya perusahan wajib mengajukan permohonan perizinan, apabila tidak mengajukan permohonan perizinan maka perusahaan terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK.

Sementara perusahaan berizin tidak memiliki masa kedaluwarsa atas tanda berizin yang dimilikinya. Setiap perusahaan yang sudah berizin wajib memenuhi kewajibannya dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh OJK.

Tentunya setiap terjadinya pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sangsi administratif terhadap perusahaan. Terdapat lima tahap dalam mengenakan sangsi administrasi yaitu dari mulai peringatan tertulis, dikenakannya denda untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, sampai pencabutan izin usaha.

Di mulai dari munculnya kabar bahwa perusahaan ini tidak dapat menunaikan kewajibannya untuk menggaji karyawannya selama setahun terakhir. Kabar ini muncul melalui petisi yang dikirimkan oleh karyawan dan mantan karyawannya pada UangTeman.

Dalam petisi ini diceritakan bahwa UangTeman tidak membayar gaji setahun terakhir. Selain itu menurut petisi tersebut, perusahaan juga disebut berbohong soal pemotongan gaji untuk pembayaran pajak penghasilan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Serta perusahaan ini juga tidak menyelesaikan pinjamannya dari para investor.

OJK dalam hal ini berperan sebagai salah satu stakeholder pemerintah dapat mencabut izin usaha sesuai dengan kebijakan yang sudah berlaku. Mengutip kutipan dari Freeman (1984) yang mengatakan stakeholder merupakan sekelompok maupun individu yang dapat dipengaruhi atau memengaruhi oleh proses pencapaian tujuan dalam sebuah organisasi.

Dalam kasus ini pemerintah menggunakan kewenangannya dalam mencapai sebuah tujuan yaitu melindungi para lender dan borrower dari risk management dalam mengendalikan kenaikan NPL (kredit bermasalah).

Sebelum dilakukan pembahasan lebih jauh lagi, marilah kita membahas tentang apa arti fintech itu sendiri. Financial technology yang sekarang lebih dikenal dengan istilah fintech adalah bentuk usaha yang bertujuan menyediakan layanan finansial dengan menggunakan perangkat lunak dan teknologi modern (www.fintechweekly.com).

Tujuan dari layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan dan menyederhanakan proses transaksi. Berbeda dengan produk-produk yang ditawarkan pada perbankan, fintech dapat menjadi strategi penting untuk meningkatkan dan mengakselerasi perbankan melalui kolaborasi dan kemitraan.

Fintech menawarkan model bisnis dan alternatif solusi yang dapat membantu pemerintah dan institusi finansial lainnya untuk memperluas jangkauan pemberian layanan finansial yang memadai. Fintech menawarkan produk pinjaman peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online yang dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit (www.tribunnews.com).

Kemudahan dan kecepatannya itulah fintech menjadi sangat populer pada kalangan generasi Milenial dan diprediksi akan terus berkembang. Di sisi lain, untuk menciptakan sistem keuangan yang stabil, maka Otoritas Jasa Keuangan atau lebih dikenal dengan sebutan OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat: 1) terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, 2) mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan 3) mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat (www.ojk.go.id).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan pada sektor jasa keuangan. OJK sendiri mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan pada sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa OJK mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha dari UangTeman berperan sebagai stakeholder. Pengambilan keputusan itu tentu didasarkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Pemerintah sudah menetapkan ketentuan serta aturan yang berlaku. Selain itu pemerintahan dalam hal ini OJK juga melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa perusahaan melakukan kegiatan yang adil dan transparan untuk mencapai tujuan OJK.

Jika dilihat dari kasus yang terjadi pada perusahaan UangTeman ini, dapat diartikan bahwa perusahaan tersebut sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh OJK, sehingga pemerintah melakukan pencabutan atas izin usaha. Namun sampai saat ini belum disebutkan alasan yang pasti atas pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh OJK. Dalam beberapa artikel berita, perusahaan ini memang sedang dalam kesulitan dalam mempertahankan bisnisnya (www.finansial.bisnis.com).

Mempertahankan bisnis bukanlah hal yang mudah terutama pada masa pandemi ini. Namun perusahaan tetap harus memenuhi kewajibannya seperti membayar gaji karyawan dan transparan dalam hal-hal yang menyangkut kesulitan yang sedang dihadapi.

Sesuai dengan slogan yang disemarakkan oleh OJK yaitu ā€œMengatur, Mengawasi, Melindungi untuk Industri Keuangan yang Sehatā€, perusahaan dapat melaporkan kepada OJK jika ada kendala-kendala dalam menjalankan bisnisnya demi untuk menjaga kestabilan perusahaan. (*)

Penulis: Shevanya Andriana, Budi Prasetyo, Whinda Heryawan, dan Yang Gisella Yulialistika (Saat ini, penulis adalah para mahasiswa Program Pasca Sarjana Universitas Paramadina).

Komentar Anda

comments