Korupsi Jasa Pengadaan Cleaning Service di RS Sitanala, Kejari Kota Tangerang Tetapkan 2 Tersangka

Palapanews.comKejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi jasa pengadaan clearing service di Rumah Sakit Sitanala Tangerang dengan total pengadaan sebesar Rp 3,8 miliar tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, dua orang tersangka yakni Ketua Pokja dari RS Sitanala dan Penyedia. Hal ini terungkap adanya modus operandi dalam pengaturan pemenang lelang pengadaan jasa serta hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpres 70 tahun 2012 perubahan kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

“Anggaran ini berasal dari APBN Kementerian Kesehatan RI. Kami pun terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka baru,” tegas, Wirajana, Kamis, 21 Januari 2021.

Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Andres Suprianus menambahkan, dalam kasus jasa pengadaan cleaning service di RS Sitanala ini ada kontrak yang tidak dijalankan oleh penyedia.

“Melihat adanya kejanggalan, kami pun melakukan penyidikan dan hasilnya pun terjadi penyimpangan di tahun 2018 lalu,” pungkasnya.

Untuk menguatkan barang bukti, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang.

“25 orang saksi ini merupakan para pekerja cleaning service di RS Sitanala Tangerang. Dalam kasus ini, ada 120 orang yang dipekerjakan sebagai cleaning service. Dan, para pekerja merupakan eks penderita kusta. Sedangkan tersangka diancam dengan pidana paling 20 tahun dan paling singkat 4 tahun,” jelasnya.(ydh)

Komentar Anda

comments