Palapanews.com- Kasus asisten rumah tangga (ART), Astuti (49), yang mencuri dan menggadaikan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik majikannya berujung damai. Kasus ini diselesaikan secara restorative justice di Kejaksaan Negeri (Kejar) Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala Kejari Kota Tangsel, Silpia Rosalina mengatakan jaksa penuntut umum akhirnya putuskan penyelesaian kasus ini secara damai (restorative justice). Saksi korban setuju karena Astuti juga sudah lama mengabdi kepada keluarganya, dan alasan kemanusiaan.
“Pertimbangan kami juga untuk melakukan RJ ada niat karena tersangka sudah 10 tahun bekerja,” terangnya.
Ia menjelaskan, persoalan ini bermula dari Astuti yang sejak lama mengabdi kepada saksi korban. BPKB milik saksi korban tercecer di kediamannya kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.
Menurutnya, Astuti yang sedang terhimpit kebutuhan ekonomi akhirnya terpaksa mencuri BPKB mobil milik majikannya. Surat berharga itu digadaikan ke perusahaan pembiayaan (leasing) sebesar Rp37 juta.
Kemudian dalam perjalanan waktu tersangka kembali minjam uang sama rentenir. Akhirnya BPKB ini digadaikan untuk bayar hutang rentenir.
“Anak keduanya lagi sakit. Anak pertama meninggal,” jelasnya.
Akhirnya Astuti dibolehkan pulang. Ia dijemput suami dan dua anaknya. Sambil menjinjing tas kepalan tangannya tak lepas dari anak bungsunya.
“Hutangnya tersangka ini sekarang sudah lunas dibayarkan oleh pihak CIMB,” tutupĀ Silpia. (ym)