PN Tangerang Sidangkan Kasus Pengalaman Kerja PT Rajawali

Palapanews.com-  Setelah sekian waktu ditunda, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akhirnya kembali menyidangkan kasus dugaan pemalsuan pengalaman kerja oleh PT. Rajawali Parama Konstruksi (RPK), Kamis (30/11) kemarin..

Hal itu terjadi pada perebutan tender Indonesia International Expo (IIE) BSD tahun 2013 yang menyeret Direktur Utama PT. Rajawali Parama Kontruksi, Bong Pranoto ke meja hijau.

Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Tarmono sebagai Marketing di PT. Rajawali Parama Konstruksi pada tahun 2010 sampai 2013. Dalam kesaksiannya Tarmono lebih banyak menjawab tidak tahu dan tidak ingat, terlebih seusai persidangan saat hendak diwawancara Tarmono segera dibawa oleh salah satu penasehat hukum terdakwa.

Beberapa pertanyaan dilontarkan oleh majelis hakim I Ketut Sudira diruang sidang 7 Pengadilan Negeri Tangerang. Yakni mengenai posisi terdakwa dalam perusaahan tersebut dan mengenai barang bukti berupa flashdisk berwarna hitam.

“Terdakwa (Bong Pranoto,red) sebagai apa di PT. Rajawali ?. Apakah PT. Rajawali punya referensi pengalaman kerja perusahaan ?,” tanya Majlis Hakim ke Tarmono.

“Pak Bong sebagai Direktur, PT. Rajawali tidak punya untuk referensi kerja, kalau produk ada,” jawab Tarmono.

Saksi Tarmono juga mengakui bahwa dirinya pernah diminta untuk merapikan dokumen yang ada didalam flashdisk tersebut yang berisi referensi produk alat pompa air.

“Diminta bantu merapikan berupa flashdisk dari pak bong, isinya referensi pompa merk amstrong yang ada di Indonesia. Saya baca dan ketik ulang satu persatu lalu saya rapikan, setalah rapi saya print, di falshdisk itu ada logo dari PT apa tapi saya tidak ingat,” ucapnya.

Sementara itu, JPU Fajar, mempertanyakan kapasitas Tarmono pada undangan yang dihadirinya bersama Bong Pranoto. Namun berbanding terbalik dengan pertanyaan Majlis Hakim mengenai isi dari flashdisk yang menjadi barang bukti tersebut.

“Saudara pernah ikut Minutes of Meeting (MoM) tender IIE tahun 2013 ?, Kapasitas saudara disitu sebagai apa ?, Mengetahui MoM dan pernah lihat MoM ?. Dan apakah berkaitan dengan referensi kerja atau produk ?,” tanya JPU.

“Mengetahui, saya pernah lihat, hadir disana pun bersama pak bong dengan kapasitas sebagai salesman PT. Rajawali. Mengetahui MoM juga,” jawabnya kepada JPU.

Namun dirinya yang sebagai salesman marketing di perusahaan itu tidak mengetahui dari produk merk amstrong. Saat ditanya mengenai dirinya yang diperiksa oleh pihak kepolisian dia juga beralasan di tahu dan lupa.

“Produk Amstrong digunakan oleh siapa saja saya tidak tahu. Pernah diperiksa di kepolisian namun keterangan ada beberapa yang kurang diingat oleh saya, dan menerangkan BAP sebagian besar yang saya ketahui ada beberapa yang kurang pas, karena tidak mengingat dengan benar, dipanggilnya pada malam hari dan kurang mengingat banyak jadi ada yang kurang pas,” ucapnya.

Sementara itu Bong Pranoto diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditegaskan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016. Meskipun sudah ditetapkan tersangka dan menjadi terdakwa Bong tetap berkeliaran dan tidak ditahan.

Bong Pranoto juga dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Selain itu, alumni Fakultas Teknik jurusan mesin Universitas Trisakti angkatan 1994 ini juga diketahui terjerat dua kasus yang berbeda di Bareskrim Polri. (ydh)

Komentar Anda

comments