Parkir di Trotoar Bakal Ditilang

Ilustrasi.

Palapanews.com- Pengguna kendaraan bermotor tak bisa lagi parkir sembarangan di Kota Depok, Jawa Barat. Pasalnya, mereka yang kedapatan parkir di trotoar bakal langsung diberi surat tilang oleh aparat kepolisian setempat.

“Kita terus ingatkan pengendara untuk disiplin berlalu lintas. Khusus kali ini, kita berupaya tertibkan pengendara yang berhenti sembarangan di trotoar,” kata Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris (AKP) Firdaus.

Tak main-main, sanksi bagi mereka yang tidak tertib menurutnya bakal langsung dilakukan penilangan di tempat dengan denda sebesar Rp250 ribu. Tindak penilangan diberlakukan bagi pengendara sepeda motor yang masih nakal untuk parkir di sepanjang trotoar.

“Upaya tersebut diberlakukan agar menciptakan efek jera bagi para pengendara motor atau ojek online yang bandel,” Firdaus menambahkan.

Penerapan tilang di tempat, menurutnya bertujuan agar pejalan kaki maupun pengguna jalan merasa aman dan nyaman. “Selain itu juga menghilangkan kesan semrawut di sepanjang Jalan Raya Margonda,” tuturnya.

Dengan rencana pemberlakuan tilang tersebut, ia berharap masyarakat meningkatkan kesadaran dan taat dengan peraturan lalu lintas. Mereka juga dapat mengerti untuk tidak menggunakan trotoar sebagai parkir kendaraan.

“Ini juga sebagai langkah mengurangi kepadatan kendaraan di sepanjang Jalan Raya Margonda. Untuk itu bagi pengendara mulai sekarang harus mentaati aturan lalu lintas yang sudah diterapkan,” tandasnya. (red)

Sumber: depok.go.id

Komentar Anda

comments