Langgar Kode Etik, 3 Komisioner Panwaskada Tangsel dapat Peringatan

Komisioner Panwaskada Tangsel. (one)
Komisioner Panwaskada Tangsel. (one)

PalapaNews- Tiga komisioner Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam putusan sidangnya, DKPP memtuskan Peringatan Biasa untuk Ketua Panwaskada Tangsel M Taufiq MZ, Peringatan Biasa untuk Anggota Panwaskada Tangsel Ahmad Jazuli dan Peringatan Keras untuk anggota Panwaskada Tangsel, Muhammad Acep.

Pemberian sanksi berdasarkan sidang DKPP yang memutuskan ketiga komsioner Panwaskada Tangsel melanggar kode etik sebagai penyelenggara. Keputusan itu bernomor 76/DKPP-PKE-IV/2015 yang diterbitkan Selasa (17/11).

“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada teradu atas nama Muhamad Acep selaku anggota Panwas Kota Tangerang Selatan, dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu Muhammad Taufiq MZ dan Ahmad Jajuli, selaku Ketua dan anggota Panwas Kota Tangsel,” Ujar Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie.

Pelapor, Muhammad Ibnu saat dihubungi terpisah mengaku melaporkan Panwaskada Tangsel karena adanya dugaan ketidaknetralan. Ibnu juga mengaku Panwaskada Tangsel melanggar kode etik dengan menggelapkan barang bukti.

Dengan putusan tersebut, menurutnya telah membuktikan bahwa Panwaskada Tangsel benar-benar melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara.

“Jadi yang kami laporkan ke DKPP itu terkait kode etik Panwas Tangsel, dalam satu kasus yaitu mereka menghilangkan alat bukti yang kami serahkan dalam satu kasus laporan kami yaitu dugaan monye politik yang dilakukan pasangan calon. Jadi dengan penghilangan alat bukti itu merupakan satu pelanggaran kode etik,” ujarnya. (jok)

Komentar Anda

comments