PalapaNews- Masyarakat Kota, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Tangerang Raya mengadu ke Komisi II DPR RI, soal wacana masuknya Tangerang Raya dalam wilayah hukum Polda Banten.
Kedatangan perwakilan masyarakat ke gedung wakil rakyat, diterima Wakil Ketua Komisi II, DPR Wahidin Halim yang didampingi sekitar 15 anggota komisi, Rabu (18/11/2015).
Solidaritas Masyarakat Tangerang Raya yang ikut beraudiensi terdiri dari perwakilan dari unsur tokoh masyarakat dan lebih dari 80 organisasi kemasyarakatan dan pemuda seperti pengurus MUI, KNPI, HMI, BEM, NU dan lainnya.
Diketahui, rombongan tidak hanya datang ke komisi 2 tapi juga ke komisi 3 yang diterima oleh wakil ketua komisi 3, Desmon J Mahesa.
Melalui juru bicaranya, Ibnu Jandi dan Cucu Abdul Rosyid yang juga Ketua KNPI Kabupaten Tangerang selain menolak juga menyatakan bahwa rencana penggabungan kepolisian wilayah Tangerang ke Kepolisian Daerah Banten tanpa kajian.
Usulan tersebut dinilai tak melibatkan masyarakat juga pimpinan-pimpinan daerah di wilayah Tangerang Raya.
“Ini usulan pribadi Gubernur, maka kami dari Solidaritas Masyarakat Tangerang Raya menolak Polres Tangerang untuk diminta bergabung dengan Polda Banten,” ujar Ibnu Jandi.
Sebelumnya, Gubernur Banten Rano Karno menyarankan, agar kepolisian di wilayah hukum Tangerang digabungkan dengan Kepolisian Daerah Banten. Usulan tersebut untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan, dan memudahkan koordinasi. (nai)