Mobil Dinas di Tangsel Dilarang untuk Mudik

Tangsel- Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangsel dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran tahun ini.

Demikian dikatakan Wakil Walikota Tangsel, Benyami Davnie saat memberikan keterangan pers di Serpong, Kota Tangse, Senin (13/8/2012).

Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan imbauan pemerintah pusat, bahwa PNS yang mendapat mobil dinas, tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Jika ada PNS yang membandel menggunakan mobil dinas, pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa pendataan dari tiap SKPD di pemerintahannya.

“SKPD tersebut nantinya akan memberi laporan kepada saya soal pelanggaran atas imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas,” tandasnya.

Ia menyarankan, setiap PNS yang hendak mudik agar menggunakan kendaraan pribadi atau pun menyewa kendaraan lain.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Uus Kusnadi, menambahkan, jumlah mobil dinas ada 80 unit yang digunakan para eselon II,eselon III dan sebagainya, namun jika digabung dengan truck pengangkut sampah, mobil ambulance dan lainnya berjumlah 200 unit.

“Nantinya masing-masing SKPD akan mencatat berapa mobil yang ada, tidak digunakan sebagai armada mudik, diharapkan dapat dijaga kemanannya,” ujarnya.

Menurutnya bagi PNS yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung akan dikenai sanksi sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Mungkin sama dengan daerah lain, sanksi yang diberikan sesuai dengan disiplin pegawai yang ada,” katanya.(kie)

Komentar Anda

comments