Tangerang- Dua panti pijat yang beroperasi di wilayah Ciledug dan Karang Tengah, Kota Tangerang, disegel paksa Satpol PP setempat.
Kedua panti pijat tersebut disegel lantaran tidak hanya melanggar Perda No 11 Tahun 2011 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan (K3), namun juga tidak mengindahkan imbauan Walikota selama ramadan.
Kepala Bagian Pengawasanan dan Penindakan Satpol PP Kota Tangerang, Afdiwan, mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan setelah warga sekitar panti pijat melaporkan kegiatan yang dianggap melanggar Perda dan imbauan Walikota, kepada Pemerintah setempat.
“Setelah kami mendapatkan laporan dari warga, kami langsung menginvestigasi lokasi panti pijat tersebut. Setelah beberapa waktu kami teliti, ternyata benar adanya, di lokasi itu masih dilakukan praktik panti pijat,” katanya, Senin (13/8/2012).
Sebenarnya, kata dia, tanpa adanya imbauan dari Walikota saja, kegiatan panti pijat yang dilakukan di dua ruko di kawasan Jalan Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, dan Jalan H Mencong, Kelurahan Peninggilan, Kecamatan Ciledug itu sudah tidak benar. “Jadi pantas kami segel,” tegasnya.
Saat penutupan, sempat terjadi penolakan dari pemilik, dengan alasan di lokasi panti pijat itu tidak ada kegiatan yang terlarang. Termasuk seperti yang dituduhkan warga, yakni adanya praktik mesum.
Namun, dijelaskan Afdiwan, dalam aturan yang diberlakukan, praktik pijat memang tidak dibenarkan. “Kalau untuk spa dan dan refleksi ada izinnya, sedangkan panti pijat tidak,” singkatnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang mengingatkan kepada masyarakat, agar terus melakukan kerjasama dengan pemerintah terkait adanya dugaan pelanggaran di wilayahnya. Hal sekecil apa pun akan ditindaklanjuti Satpol PP sebagai penegak Perda.
“Kalau laporannnya benar, tidak mengada-ada, akan kami tindaklanjuti. Seperti laporan warga soal panti pijat di H Mencong dan Karang Mulya itu,” bebernya.(nai)