TANGERANG – Aksi Tow bin Sal, akhirnya terungkap juga. Pengedar uang palsu (upal) asal Jalan Rawa Sari Gang Sepakat, Sengkawang Tengah, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, ini ditangkap saat bertransaksi dengan menggunakan upalnya di Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan informasi, Tow ditangkap jajaran Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan pembelian tiket maskapai penerbangan Lion Air JT0577. Tiket yang dibeli diketahui dari Surabaya tujuan Pontianak dan transit di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris (AKP) Agus Tri, mengatakan, selain melakukan pembelian tiket dengan menggunakan uang palsu, Tow juga melakukan transaksi lainnya dengan uang yang sama.
“Selain membeli tiket, dia membeli oleh-oleh. Sengaja dia transit di sejumlah bandara, dengan maksud menukar semua uang palsu itu dengan barang yang dibelinya,” katanya menjelaskan kepada wartawan, Minggu (12/8/2012).
Menurut Agus Tri, informasi itu diketahui dari petugas penjual tiket di Bandara Juanda Surabaya lantaran tersangka membeli tiket dengan uang palsu. Meski aksi pelaku sebenarnya telah tercium oleh petugas di Bandara Juanda, namun sengaja didiamkan untuk kemudian dilaporkan kepada pihak Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta.
Oleh petugas di Bandara Soekarno-Hatta, kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bandara berikut dengan ciri-cirinya. Setelah itu, petugas Polres Bandara langsung melakukan penyisiran terhadap seseorang yang diinformasi tersebut.
“Lalu kami berhasil menangkapnya. Dari kantong celana pelaku, ditemukan uang palsu Rp 1,6 juta. Sedangkan di bagasi ada 333 lembar uang pecahan yang sama yakni Rp 100 ribu,” katanya.
Pelaku mengaku, dirinya mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang di Surabaya yang kini masih dalam pengejaran polisi. Dia membeli uang palsu itu dengan uang asli. Rp 40 juta uang palsu dibelinya dengan uang asli Rp 12 juta. “Tersangka lain masih kami buru,” katanya.
Uang palsu yang dimiliki tersangka sebenarnya sangat terlihat jelas. Sebab, dalam uang palsu tersebut tidak terdapat hologram dan tak ada tanda air. Hanya saja kalau diterawang mirip dengan aslinya. “Warga masyarakat mulai waspada pada penyebaran uang palsu ini,” imbaunya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris (Kompol) Siswoyuwono mengatakan, pelaku terancam pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara tentang menguasai, menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
“Disinyalir pelaku pemalsuannya di daerah Surabaya. Kami akan mengejarnya,” singkatnya.(nai)