Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Daerah di Indonesia By Drs. Chairil Anwar Pohan, M.Si, MBA

Palapanews.com – Sesuai kebijakan Pajak Daerah & Retribusi Daerah (PDRD), masing-masing daerah harus membuat peraturan daerah dengan mengadopsi UU PDRD No. 28 Tahun 2009 sebagai acuan.

Dalam hal ini, kepala daerah harus membangun daerahnya dengan keuangan yang bersumber dari pendapatan asli daerah, meskipun ada bantuan dana perimbangan dari pemerintah pusat. Fiskus pun berupaya mendongkrak penerimaan daerah dari sektor pajak dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi pajak untuk membangun kemandirian pendanaan pembangunan dan merealisasikan target pajak daerah yang sangat signifikan dalam komposisi APBD.

Chairil Anwar Pohan, yang berpengalaman sebagai senior eksekutif korporat, konsultan pajak, peneliti, sekaligus akademisi, menganalisis kebijakan & administrasi Pajak Daerah & Retribusi Daerah dengan menggunakan indikator pengukuran kinerja PDRD serta teori yang relevan. Yang secara komprehensif dibahas di sini antara lain:

• Teori dan Aplikasi Konsep Earmarking
• Kebijakan dan Administrasi Publik Pajak Daerah
• Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Daerah
• Menilai Pajak Daerah
• Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
• Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan

Buku ini terlalu penting untuk dilewatkan para mahasiswa, pengajar, konsultan pajak, praktisi bisnis, maupun birokrat yang mendalami perpajakan. Para akademisi dapat memanfaatkan buku ini sebagai buku ajar mata kuliah Pajak Daerah & Retribusi Daerah baik untuk tingkat strata satu maupun program vokasi/diploma jurusan administrasi perpajakan, administrasi publik, dan administrasi bisnis/niaga, serta sebagai materi pelatihan perpajakan, termasuk Brevet A & B. (red)

Komentar Anda

comments