Gubernur Banten Perpanjang PSBB di Tangerang Raya

Palapanews.com- Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya diperpanjang 14 hari ke depan dimulai 18-31 Mei 2020.

Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Nomor 443.Kep.157-Huk/2020.

“Perpanjangan Tahap Kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020,” tulis dalam surat keputusan tersebut yang diterima, Sabtu, 13 Mei 2020.

Surat yang diteken Gubernur Banten, Wahidin pada 15 Mei 2020 tersebut juga menjelaskan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB yang dimaksud.

Selain itu, Wahidin juga memutuskan waktu penetapan perpanjangan PSBB diserahkan oleh kepala daerah tingkat dua dalam hal ini tiga pimpinan daerah di Tangerang Raya yakni Bupati Kabupaten Tangerang, Walikota Tangerang dan Walikota Tangerang Selatan.

“Waktu dimulai dan lamanya operasional check point di wilayah Kabupaten Kota se-Tangerang Raya diatur oleh Bupati/Wali Kota,” tulis dalam surat tersebut.(rik)

Komentar Anda

comments