Sebulan, 4 Kasus Penyelundupan Narkotika Digagalkan

Palapanews.com- Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta(Soetta), berhasil mencegah empat kasus upaya penyelundupan narkoba dalam waktu sebulan dengan modus memanfaatkan jasa titip barang, menyembunyikan di tubuh hingga di dalam barang bawaan penumpang.

Total empat warga negara asing (WNA) asal India, China dan Ghana dibekuk petugas dengan barang bukti narkoba sebanyak 2,035 butir pil ekstasi dan 2,848 sabu.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, terhitung sejak 8 Oktober-5 November 2019, ada empat kasus upaya penyelundupan narkoba ditegah, yang pertama penyelundupan narkoba melalui Terminal Kargo. Berdasarkan pemeriksaan X-Ray, petugas mencurigai satu paket barang kiriman asal Prancis.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan barang berupa dua set tempat penyimpanan pakaian yang dapat dilipat dan digantung (organized compartment), yang didalamnya masing-masing disembunyikan papan kardus berisi pil berwarna yang bertuliskan antara lain Vodafone, Lebara, kpn, dan EA. dengan total sembilan papan kardus berisi 2.035 butir pil ekstasi,” ujarnya di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa, 19 November 2019.

Finari menambahkan, kasus kedua yang ditegah upaya penyelundupan sabu melalui Terminal 2F Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, pada Kamis, 17 November 2019. Hasil profiling dari petugas terhadap penumbang ex-pesawat Malindo Air dengan rute penerbangan Chennai-Kuala Lumpur-Jakarta dilakukan pemeriksaan atas barang penumpang berinisial CCR (62) WNA India, ditemukan sabu seberat 1.057 gram.

“Barang itu ada di enam kain India yang dilipat rapi yang lipatannya disembunyikan kemasan plastik berisi kristal bening, selanjutnya dilakukan pengujian terhadap kristal bening tersebut dengan alat uji narkotika dan didapati positif Methampetamine. Kemudian kami berkoordinasi Controlled Delivery (CD) dengan Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus ini,” jelasnya.

Finari melanjutkan, kasus penyelundupan narkoba melalui penumpang masih berlangsung, kali ini dilakukan penumpang ex-pesawat Ethiopian Airline dengan rute Conakry-Abidjan-Addis Ababa-Jakarta, berinisial berinisial MA, 62, WNA Ghana. Dari tangan MA petugas mendapati 47 butir kapsul plastik berisi sabu, yang diselipkan di pakaian dalam dan di antara anggota badan.

“Jumlah total berat bruto barang 827 gram dan dari hasil uji narkotika kristal bening tersebut didapati positif sabu, adapun penumpang tersebut pada saat datang, di dalam terminal dijemput oleh pihak dari PT A yang bergerak di bidang jasa travel. Kami juga lagi-lagi berkoordinasi CD dengan pihak Polresta Bandara untuk penyelidikan, apakah ada bukti yang mengarah adanya keterkaitan antara jasa travel dengan jaringan narkotika,” jelasnya.

Menurut Finari kasus terakhir yang ditegah yakni Ketamine sebanyak 965 gram dari tangan dua orang penumpang ex-pesawat Air Asia dengan nomor rute Guangzhou-Kuala Lumpur-Jakarta dengan inisial RB, 28 dan HB, 25, yang keduanya berkewarganegaraan China.

“Barang haram itu disembunyikan di atas bagasi pakaian-pakaian perempuan dan handuk berwarna putih yang di lipatannya disembunyikan serbuk kristal putih. Kami kembali berkoordinasi CD dilakukan dengan pihak Polresta Bandara, akan tetapi hingga saat ini masih dalam proses pengembangan terkait tersangka lain yang terlibat,” ungkapnya.

Finari mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. Tentunya dengan denda maksimum Rp10 miliar, ditambah 1/3 dalam hal ini barang bukti melebihi 1 kilogram.

“Upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya tugas aparat hukum saja, melainkan juga dibutuhkan peran aktif dari masyarakat untuk membendung peredaran narkotika,” jelasnya.(rik)

Komentar Anda

comments

Berita Terkini