Dua Sejoli Bandar Sabu Dibekuk Polisi

Ilustrasi.(bbs)
Ilustrasi.(bbs)

Palapanews- Dua sejoli pengedar sabu, Anton Rojak dan Rizki Amelia ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang di Jalan Cibogo Wetan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Usai digeledah, petugas menemukan lima bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 109 gram. Sabu itu ditemukan di kolong mobil milik tersangka.

“Penangkapan ini berawal dari informasi warga terkait adanya peredaran narkotika oleh sepasang kekasih,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Juang Andi Priyanto.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata keduanya mengedarkan sabu dari seseorang yang berada di dalam Lapas Tangerang.

Kini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut termasuk terhadap pengedali yang diduga dari dalam Lapas.

“Kita masih akan terus mengembangkan dari hasil pemeriksaan karena adanya pengendali dari dalam Lapas,” ujarnya.

Terkait hukuman, sesuai pasal 114 ayat dua Subs Pasal 112 ayat dua Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat yakni enam tahun dan paling lama 20 tahun bahkan seumur hidup.(bud)

Komentar Anda

comments