Partai Politik Diminta Laporkan Dana Kampanye

Palapanews.com- Partai Politik (Parpol) diminta segera menyiapkan laporan dana kampanye di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Terlebih tahapan kampanye Pemilu 2019 segera datang, tepatnya 23 September 2018 nanti.

“Soal laporan dana kampanye ini wajib dilakukan oleh Partai politik. Ini untuk memastikan aliran dana kampanye yang masuk ke kegiatan kampanye partai,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, M Taufiq.

Ia menambahkan, Soal laporan dana kampanye ini tertuang jelas dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2019. Laporan dana kampanye ini dibagi beberapa tahapan. Antara lain, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dilaporkan pada 22 September, dan wajib disetorkan ke KPU pada 23 September.

Selanjutnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), yang harus dilaporkan mulai dari 23 Sepember 2018 sampai 1 Januari 2019

Bahkan dalam regulasi tersebut ditegaskan pula, jika sampai 23 September nanti tidak menyerahkan laporan dana kampanye tersebut, maka partai politik tersebut dinyatakan batal sebagai peserta Pemilu 2019.

“Jadi ada sanksi juga jika tidak melengkapi atau menyerahkan sampai pukul 18.00 pada 23 September nanti, maka dinyatakan batal sebagai peserta Pemilu 2019,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan, bahwa untuk laporan dana kampanye tersebut, terutama untuk sumbangan dari pihak lain. Maka rekening kampanye harus terpisah dari rekneing partai politik.

“Jadi setiap partai politik ini harus memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Agar bisa terlihat jelas daftar sumbangan partai politik untuk kegiatan kampanye yang dilakukan pada Pemilu 2019,” ungkapnya.

Lanjutnya pihak pemberi sumbangan kampanye yang diperbolehkan, yaitu pihak pribadi atau perorangan, swasta, atau organisasi lainnya yang diperbolehkan.

Sementara itu Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro, mengatakan, untuk para Calon Legislatif (Caleg) juga harus melaporkan berapa uang yang dikeluarkan dalam kegiatan kampanye tersebut.

“Uang pribadi Caleg dalam kampanye tidak mesti masuk dalam RKDK Partai, tapi harus tetap dilaporkan berapa uang pribadinya dan berapa uang yang dikeluarkan untuk dana kampanye,” bebernya. (hms/one)

Komentar Anda

comments