Kubu Ikhsan-Alin Tuding KPU dan Pawaskada Jadi Tim Sukses Paslon

Ini penampakan baliho pasangan calon di Bundaran Maruga, Ciputat. (one)
Ini penampakan baliho pasangan calon di Bundaran Maruga, Ciputat. (one)

Palapanews- Kubu pasangan calon walikota-wakil walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, melalui tim kuasa hukumnya menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) jadi tim sukses (timses) pasangan calon tertentu.

“Kita dapat pengaduan dari timses Ikhsan Modjo-Alin, serta masyarakat bahwa banyak pelanggaran dari paslon lain,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ikhsan-Alin, Teddy Gusnaidi di Serpong, Jumat (4/9/2015).

Setelah dikaji, menurutnya pelanggaran yang dilakukan bukan hanya oleh paslon saja. Penyelenggara Pilkada, yakni Panswaskada Tangsel dan KPU Kota Tangsel juga turut melakukan pelanggaran.

“Panwas dan KPU seolah menjadi timses, bukan penyelenggara Pilkada. Bahkan Panwaskada seolah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” ungkap.

Ia menilai, Panwaskada Tangsel selalu membela paslon tertentu saat melakukan pelanggaran. Contohnya, kata dia, ada pernyataan dari salah seorang Anggota Panwaskada Tangsel Muhammad Acep terkait gerak jalan di Sektor 9 Bintaro, Pondok Aren.

Gerak jalan tersebut, menurutnya dihadiri Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie. Pihaknya menilai kegiatan tersebut sangat syarat dengan kampanye.

“Acep malah mengeluarkan statement tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan gerak jalan tersebut. Acep harusnya membaca ulang aturan main aturan main kampanye,” ujarnya.

Dalam hal ini pihaknya juga menganggap KPU Kota Tangsel tidak paham aturan yang sudah tertuang dalam PKPU. Pasalnya sejak tanggal ditetapkannya kampanye 27 Agustus 2015, pasangan Airin-Benyamin belum mengajukan cuti sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangsel.

Teddy menyesalkan pernyataan Anggota KPU Tangsel Badrussalam yang mengatakan jika petahana belum mengantogi izin cuti, maka yang dapat berkampanye hanya timsesnya saja.

“Pernyataan itu bukti bahwa Badrussalam hanya membaca sepotong-sepotong pasal uang ada di PKPU 7 Tahun 2015. Atau Badrussalam tidak mengerti aturan di PKPU,” ujarnya.

Selain itu, Teddy juga membeberkan kampanye terselubung yang dilakukan Airin-Benyamin. Seperti acara peresmian Wifi Corner di Taman Kota, Pembagian Bibit ikan di Situ Ciledug Pamulang dan Gerak Jalan di Bintaro Sektor 9.

“Ini kampanye terselubung yang menggunakan alat kekuasaan dan APBD,” tandasnya. (zar)

Komentar Anda

comments