Palapa News- Calon Walikota yang bakal bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan (Tangsel) wajib mendaftarkan akun sosial media (sosmed) resminya.
Setiap calon kepala daerah, dibatasi hanya boleh memiliki tiga akun sosmed resmi, seperti Facebook, Twitter ataupun Blog.
“Wajib melaporkan, karena sudah diatur dalam UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan PKPU (Peraturan KPU),” kata anggota KPU Kota Tangsel, Badrussalam.
Ia mengaku, aturan itu untuk memudahkan pengawasan kampanye para calon, termasuk kampanye hitam yang dilancarkan tim sukses calon kepala daerah.
“Setiap calon hanya diperbolehkan memiliki tiga akun resmi sebagai sarana sosialisasi. Setelah didaftarkan ke KPU, nantinya KPU akan melakukan ekspose, akun mana saja yang resmi milik para calon. Karena KPU dan Panwaslu hanya akan mengawasi akun resmi saja, untuk akun lain sulit diawasi,” bebernya.
Sebelumnya, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun menilai langkah KPU membatasi akun sosmed bagi para calon kepala daerah sangat baik. Langkah itu, diakuinya bakal mempermudah pengawasan bagi instansi penyelenggara pemilihan kepala daerah.
“Peran media, termasuk sosmed sangat besar pengaruhnya terhadap masyarakat. Apalagi perkembangan internet di Indonesia juga sudah begitu maju. Aturan yang dibuat KPU ini baik, sebagai kontrol,” tandasnya.(one)