Pengembang Nyerah, Warga Perumahan BSR Lega

Palapa News- Manajemen PT Puri Ayu Lestari (PAL) akhirnya menyerah dan menyetujui 9 tuntutan warga Perumahan Bumi Serpong Residence (BSR), Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Selain itu, PT PAL juga berjanji akan mencabut laporan pencemaran nama baik terhadap 2 warga BSR.

Saat hearing dengan Komisi I DPRD Kota Tangsel antara warga BSR dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), di gedung wakil rakyat Tangsel itu, Kamis (2/5), PT PAL yang diwakili Direktur Utama Suwito, Pimpinan Proyek (Pimpro) Ardi dan bagian legal Titi, berjanji memenuhi 9 tuntutan warga.

Kesembilan tuntutan warga itu yakni relokasi TPS, pembangunan dan perbaikan turap tebing, memperbaiki dan meninggikan turap sungai. Serta percepatan penyelesaian sertifikat, optimalisasi one gate system, perbaikan saluran air atau got, perbaikan jalan rusak, perbaikan dan penambahan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan kejelasan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).

Janji pihak pengembang perumahan BSR itu tertuang dalam notulen rapat yang ditandatangani Ketua Komisi I Iwan Rahayu, DIRUT PT PAL Suwito, Pimptro Ardi, Kepala BP2T H Dadang Sofyan dan perwakilan warga BSR.

Dalam hearing itu, manajemen PT PAL berjanji akan merelokasi sampah 2 minggu sejak hearing hari ini, pembangunan dan perbaikan turab dilakukan mulai September 2013 dan meninggikan turap sungai selesai pada Agutus 2013 mendatang.

Sedangkan tuntutan penyelesain sertifikat maksimal selesai 2 tahun ke depan bagi seluruh warga BSR yang masih kredit. Sedangkan bagi warga yang sudah selesai sejak 3 tahun lalu, dijanjikan selesai paling lambat 1,5 tahun mendatang.

Selain itu, PT PAL juga berjanji memagar seluruh jalan tikus di komplek tersebut pada Juni 2013 mendatang, perbaikan saluran air atau got pada Juni 2013, perbaikan dan penambahan Penerangan Jalan Umum (PJU) selesai pada Agustus 2013.

Sementara untuk PSU, seperti kolam renang akan dibicarakan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Dalam hearing tersebut, manajemen PT PAL juga berjanji mencabut laporan perbuatan tidak menyenangkan terhadap 2 warga BSR yakni Dedi dan Cibro. Laporan itu akan dicabut pada 4 Mei 2013.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I Iwan Rahayu mengaku bersyukur masalah warga BSR dengan pengembang bisa diselesaikan dengan cara musyawarah.

“Semua harus ditegaskan dalam surat yang ditandatangani bersama,” ujar politisi dari PDI P ini saat memimpin rapat.

Sementara menurut Edi Wibowo, Sekretaris RW 08 Perumahan BSR, pihaknya menyambut baik hasil hearing yang menghasilkan keputusan manajemen PT PAL memenuhi semua tuntutan warga BSR.

“Kita berterimakasih kepada Komisi I yang telah membantu warga BSR sehingga pengembang berjanji akan memenuhi tuntutan kami. Dan kita juga akan memantau dan mengawasi sampai janji pengembang benar-benar direalisasikan,” ujarnya semangat. (ymw)

Komentar Anda

comments