Sekda Kota Tangerang tak Merespon Soal Besaran BPO, Kepala BPKD: Sudah Ada dalam Aturan

Palapanews.comBesaran Biaya Penunjang Operasional (BPO)  Kepala Daerah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota) Tangerang, khususnya Tahun Anggaran 2023 menjadi daya tarik untuk diketahui karena BPO tersebut berasal dari pajak dan retribusi yang tergabung dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang, sehingga masyarakat diperbolehkan untuk mengetahui.

Untuk mengetahui besaran BPO tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang selaku pengguna anggaran (PA) selayaknya memberikan informasi dan transparansi dalam setiap penggunaan keuangan yang berasal dari masyarakat. Namun, pejabat tertinggi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang ini pun enggan memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat.

Penggunaan Biaya Penunjang Operasional ini memang sah karena diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tapi, masyarakat juga harus mengetahui jumlah Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang dikeluarkan tiap tahunnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Tatang Sutisna menyampaikan, untuk pengguna Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang besarannya sudah diatur sekian persen.

“Untuk besaran BPO, ya tinggal dikalikan dan jumlahkan saja. Yang penting digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ucap Tatang secara singkat, Kamis, 30 November 2023.

Biaya Penunjang Operasional (BPO) untuk pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan:

a. biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

b. biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang inventaris rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

c. biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

d. biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

e. biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi cacat, dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarga;

f. biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

g. biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya; dan

h. biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.(ydh)

Komentar Anda

comments