Sekda dan BPKD Kota Tangerang Diminta Terbuka Soal BPO dan Dana Insentif Kepala Daerah

Palapanews.com Penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) untuk kepala daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di Kota Tangerang menarik perhatian bagi masyarakat.

Sebab, BPO yang digunakan untuk kepentingan kepala daerah atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota ini bersumber dari pajak dan retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat.

Penggunaan Biaya Penunjang Operasional ini terbilang sah karena diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tapi, masyarakat juga harus mengetahui berapa besaran BPO yang dikelurkan oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hal ini disampaikan oleh Pengamat Sosial Kemasyarakatan Kota Tangerang, Ibrohim, Senin, 27 November 2023. Menurutnya, setiap keuangan yang dikeluarkan harus transparan penggunaannya, sehingga masyarakat mengetahuinya secara terbuka.

“Keterbukaan informasi publik harus diutamakan dalam pengelola keuangan yang bersumber dari pajak dan retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat. Untuk itu, Pengguna Anggaran (Sekda)  atau BPKD harus terbuka,” ucap Ibrohim.

Biaya Pengunjang Operasional, kata pria yang akrab disapa Boim ini memang sah karena diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, tapi sebagai masyarakat tentunya harus mengetahui tentang penggunaan keuangan tersebut.

“Harus terbuka, jangan sampai dana yang bersumber dari PAD ini nantinya bisa merugikan keuangan daerah. Dan,  banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang BPO tersebut, sehingga kita butuh yang namanya laporan pertanggungjawaban atau SPJ dari BPO itu,” pungkasnya.

Selain menerima Biaya Penunjang Operasional, Kepala Daerah juga menerima dana insentif pajak dan retribusi yang memiliki dasar hukum Pasal 7 PP Nomor 69 tahun 2010. Besarnya pembayaran Insentif setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan < Rp 1 triliun paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, antara Rp 1 triiun s/d Rp 2,5 trliun sama dengan tujuh kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, antara Rp 2,5 Triliun s/d Rp 7,5 triliun menerima delapan kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dan > Rp 7,5 triliun menerima 10 kali gaji dan tunjangan yang melekat.

“Kepala Daerah yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota berhak menerima biaya penunjang operasional tiap bulannya, dan dana insentif dari pajak dan retribusi per tiga bulan sekali. Semakin besar PAD yang masuk tentunya akan besar pula biaya yang diterima, begitu pula sebaliknya jika PAD nya kecil maka biaya yang diterima juga kecil,” jelas Boim seraya menambahkan, untuk memaksimlkan Pendapatan Asli Daerah, maka masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil di Kota Tangerang menggelar berbagai program demi menarik minat masyarakat untuk mau membayar pajak dan retribusi.(ydh)

Komentar Anda

comments