Dua Pelaku Penyiraman Air Keras ke Guru Ngaji Ditangkap

Palapanews.com- Dua pelaku penyiraman air keras yakni R (33) dan AG (16) kepada seorang ustaz di Kampung Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, dikenakan hukuman penjara seumur hidup.

Hal tersebut karena kedua pelaku melakukan pembunuhan berencana hingga menyebabkan korban meninggal.

“Atas tindakannya yang menghilangkan nyawa korban, kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pengeroyokan. Kedua pelaku diancam ancaman penjara seumur hidup,” ujar Kapolsek Teluknaga AKP Dodi Abdul Rohim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa, 3 September 2019.

Sebelumnya, Hasanudin (28), guru mengaji di Kampung Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, tewas disiram air keras oleh selingkuhan istrinya. Kejadian nahas itu terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2019.

Dodi menuturkan, penyiraman air keras ke korban dengan motif karena hubungan asmara. Dodi menerangkan R dan istri korban memiliki hubungan meskipun keduanya telah memiliki pasangan. R mengaku telah bercerai dengan istrinya, dan mendekati istri korban.

Dodi kembali menjelaskan, kedua pelaku melakukan penyiraman itu setelah memperhatikan aktivitas korban tiap harinya.

“Setelah memantau cukup lama, akhirnya kedua pelaku menentukan tindakan penyiraman tersebut di gang masuk arah menuju rumah korban. Di mana gang tersebut biasa dilalui oleh korban setelah mengajar ngaji,” jelas Dodi.

Saat melihat targetnya, kedua pelaku menghadang korban dan langsung menyiram air keras tersebut drngan mengenai seluruh tubuh Hasanudin. Air keras itu telah dipersiapkan pelaku dengan menyimpan di ember kecil.

“Korban sempat berteriak meminta tolong hingga ada beberapa warga yang mendengar dan membawanya ke Puskesmas terdekat tapi tidak tertolong karena menderita luka bakar parah,” katanya.

Dodi mengatakan, air keras yang digunakan untuk menyiram korban didapati pelaku R dari sebuah pabrik. Pabrik yang mengelola peleburan logam menjadi bahan baku tempat R bekerja.

“Jadi R ini mendapati air keras tersebut dari tempat kerjanya. R kerap kali membawa air keras saat pulang untuk dijualnya,” jelasnya.

Setelah melakukan aksi tersebut, Dodi menuturkan, kedua pelaku melarikan diri ke Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, guna menghindari kejaran polisi.

“Karena kami telah mengetahui data kedua pelaku, kemanapun keduanya lari kami tahu keberadaannya. Kedua pelaku kami tangkap di Pulau Untung Jawa tidak lebih dari 24 jam dari kejadian,” tuturnya.(rik)

Komentar Anda

comments