Polisi Tetapkan Ibu Kandung Penganiayaan Balita Sebagai Tersangka

Palapanews.com- Rosita, ibu kandung dari balita Kuina Latisa Ramadhani yang tewas karena penganiayaan, ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan lantaran unsur sakit hati kepada suaminya.

“Sementara motif penganiayaan karena unsur sakit hati kepada ayah korban. Jadi ayah korban ini adalah suami kedua tersangka yang sudah lama berpisah,” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf di RSUD Kabupaten Tangerang, Sabtu, 19 Januari 2019.

Aksi penganiayaan terhadap Kuina dilakukan perempuan asal Palembang di rumah kontrakannya di Kampung Gebang, Kelurahan Sangiang, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Balita 1,5 tahun itu dipukuli oleh ibu kandungnya sendiri dengan tangan kosong.

Karena kerap dipukuli, kondisi Kuina terus memburuk hingga tak sadarkan diri. Kondisi itu membuat pemilik rumah kontrakan curiga dan membawanya ke RS Bunda Sejati.

“Berdasarkan keterangan tersangka penganiayaan sudah sering dilakukan. Kadang tersangka jengkel terhadap korban. Pas melihat anak tersebut kemarahannya meledak-ledak sehingga menuangkan emosinya dengan cara memukuli korban dengan tanpa sadar hingga tangannya sakit setiap memukul,” jelas Eliantoro.

Eliantoro menjelaskan, saat dibawa ke rumah sakit terdekat, korban sudah meninggal dengan banyak luka lebam di badan dan tangannya.

“Dari visum luar memang ada lebam karena ada luka benda tumpul,” ucapnya.

Akibatnya perbuatan kejinya itu, Rosita kini dijebloskan ke dalam jeruji benci. Perempuan 28 tahun ini dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Eliantoro.(rik)

Komentar Anda

comments