Sopir Kecelakaan Maut Cipondoh Ditetapkan Tersangka

Palapanews.com- Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota resmi menyatakan RFA (20) sopir kecelakaan maut di flayover Cipondoh, Kota Tangerang, sebagai tersangka.

“Sore hari ini kami menerapkan satu tersangka atas kejadian tersebut yaitu saudara RFA yang beralamat di Karang Tengah,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan di Mapolres Metro Tangerang, Rabu (28/11).

Harry menjelaskan, Rizki telah melanggar Undang-undang no. 2 tahun 2009, Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun.

“Dari keterangan yang kami dapatkan, kendaraan punya STNK. Tersangka yaitu Rizki ini tidak mempunyai SIM,” kata Harry.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, remaja berumur 20 tahun yang baru sembuh dari perawatan di rumah sakit, dan masih dalam pemeriksaan 1×24 jam untuk melengkapi berkas.

“Terkait masalah penahanan, nanti kami berikan 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan. Apakah tersangka wajib ditahan atau ada pertimbangan lain,” jelas Harry.

Sebelumnya, mobil yang membawa 23 santri terbalik mengakibatkan tiga santri meninggal dunia dan sisanya luka-luka di jembatan layang Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (25/11).

“Dari 13 awal yang masuk rumah sakit, saat ini korban berangsur pulih. berjumlah di tiga rumah sakit tujuh orang. Semua dalam penanganan dokter dan semua berangsur sehat,” ucap Harry.

Pada kesempatan yang sama, Rizki meminta maaf kepada teman-teman santri Miftahul Huda karena lalai dalam menjalankan kewajibannya.

“Saya minta maaf langsung kepada warga Indonesia dan keluarga korban. Adik-adik saya, saya mohon maaf gak bisa melindungi mereka,” kata Rizki.(rik)

Komentar Anda

comments