Belanja APBD Baru 48,68 Persen hingga Agustus, Pemkot Tangerang Kejar Percepatan

Palapanews.com- Realisasi belanja APBD Kota Tangerang baru mencapai 48,68 persen hingga akhir Agustus 2026. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program dan pembangunan agar target kinerja hingga akhir tahun dapat tercapai.

Hal tersebut menjadi perhatian Wakil Wali Kota Tangerang Maryono dalam Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2026 bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Zoom Meeting di Tangerang Live Room, Kamis (17/9/2026).

Maryono mengatakan, serapan anggaran perlu berjalan seiring dengan pencapaian kinerja. Menurutnya, anggaran yang dibelanjakan harus memiliki tujuan dan hasil yang terukur serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Implementasi SAKIP tidak hanya berhenti pada pencapaian output, tetapi harus terlihat kontribusinya terhadap perubahan dan sasaran pembangunan. Kita ingin setiap program dan kegiatan benar-benar memberikan outcome bagi masyarakat,” ujar Maryono.

Berdasarkan hasil pengukuran terhadap 40 perangkat daerah, rata-rata capaian indikator kinerja utama (IKU) tercatat 102,55 persen, indikator program 97,40 persen, dan indikator subkegiatan 96,60 persen.

Sementara itu, realisasi keuangan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) mencapai 93,35 persen. Adapun realisasi belanja APBD hingga akhir Agustus 2026 baru mencapai 48,68 persen.

Maryono meminta perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program yang telah direncanakan, terutama kegiatan yang manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat. Percepatan tersebut, kata dia, tetap harus dilakukan secara terukur mulai dari kesiapan pekerjaan dan pengadaan hingga pelaksanaan serta pembayaran.

“Target kita bukan hanya bagaimana anggaran terserap, tetapi bagaimana anggaran itu menghasilkan kinerja. Jangan sampai anggaran hanya selesai secara administrasi, tetapi manfaatnya belum dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Pemkot Tangerang juga melakukan pemantauan berkala terhadap kinerja dan serapan anggaran. Perangkat daerah yang hingga Agustus belum mencapai minimal 75 persen target serapan anggaran kas mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Sejumlah perangkat daerah bahkan dikenai konsekuensi pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sebesar 25 persen, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Maryono mengatakan pemberian konsekuensi tersebut merupakan bagian dari mekanisme evaluasi kinerja perangkat daerah.

“Ini bagian dari mekanisme reward and punishment. Yang kinerjanya baik tentu kita apresiasi, sementara yang belum memenuhi target harus segera melakukan perbaikan. Kita ingin seluruh perangkat daerah bertanggung jawab terhadap target yang sudah ditetapkan,” katanya.

Menurut Maryono, pengendalian serapan anggaran merupakan bagian dari penerapan SAKIP. Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi harus berjalan sebagai satu rangkaian untuk memastikan program dan target pembangunan tercapai.

“Yang kita bangun bukan sekadar mengejar nilai SAKIP. Kita ingin manajemen kinerja yang memastikan anggaran digunakan efektif dan efisien, program berjalan, target tercapai, dan masyarakat mendapatkan manfaat,” pungkasnya. (ydh)