3 Pelaku Dibekuk, Polres Tangsel Sita Sabu Senilai Rp3,9 Miliar

Palapanews.com- Dalam kurun waktu 2 minggu, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tangerang Selatan menangkap tiga tersangka pengedar sabu dengan berat total 2,5 Kilogram lebih dan nilai total sekitar Rp3,9 miliar.

Pelaku yang diamankan, antara lain SB alias EPUL dengan barang bukti sabu seberat 136,75 Gram, SW alias PENYOM asal Ciputat dengan barang bukti sabu seberat 801 Gram, ekstasy 94 butir dan H5 93 butir.

Sedangkan AW Alias Gogo merupakan tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,6 Kg.

“Barang bukti siap edar dengan total 2.538,13 gram ini didapat dari jaringan luar negeri,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan di Polres Tangsel, Rabu (28/11/2018).

Ketiga tersangka dengan jaringan yang berbeda ini, kata Kapolres, mengaku melakukan aksinya baru dalam kurun waktu satu tahun. Terhadap jaringan masing-masing tersangka, masih akan terus dikembangkan oleh pihaknya.

“Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan barang bukti ke dalam bungkus teh Cina sebelum dimasukan ke dalam koper. Kualitas sabu adalah nomor 1 yang didapat dari luar negeri,” tandasnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Kresno Wisnu Putranto menambahkan pengungkapan ini masih dalam tahap pengembangan. Apakah modus dengan menggunakan bungkus teh cina ini masuk dalam jaringan yang sama atau tidak.

Meski begitu, menurutnya untuk tersangka dengan barang bukti 800 gram asal Ciputat adalah Target Operasi lama namun baru sekali ditangkap.

Sedangkan ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (nad)

Komentar Anda

comments