Langgar Perda, Hotel Norita Diduga Berizin Rumah Kos

Hotel Norita di Kota Tangerang. (uad)
Hotel Norita di Kota Tangerang. (uad)

Palapanews.com- Hotel Norita yang berada di kawasan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda Kota Tangerang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, hotel yang baru saja diresmikan Sabtu (1/10/2016) lalu, hanya mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah kos.

Izin untuk rumah kos tersebut sesuai dengan Keputusan Walikota Tangerang Nomor 648/Kep-455/BPMPTSP/IMB/2015 tentang IMB atas nama Powindo Arsyad. Namun, berdasarkan SKDU Nomor 054/241/-sekrer.Bnd/2016 yang ditandatangi oleh Sekretaris Kecamatan Benda Nur Hidayatullah, bangunan tersebut atas nama Norita Hotel dengan jenis usaha penginapan.

Informasi yang dihimpun, hotel Norita tersebut juga tidak mempunyai izin lingkungan yang menimbulkan penolakan dari masyarakat. Hal ini juga sudah diberikan teguran oleh Kelurahan setempat, untuk segera merubah peruntukannya (bukan hotel) tapi peruntukannya bangunan rumah kos.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana saat dikonfirmasi belum mengetahui persoalan tersebut. Menurutnya, apabila memang izinnya untuk rumah kos, bangunan tersebut harus sesuai peruntukannya.

“Kalau tidak sesuai peruntukannya, itu melanggar. Seperti izin untuk ruko tapi jadi tempat ibadah, begitupun hotel kalau izinnya rumah kos sudah jelas melanggar tentang izin peruntukan bangunan dan melanggar retribusi tertentu,” tegasnya.

Atas kejadian ini, Mumung berjanji akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hotel Norita, Jurumudi Baru, Kecamatan Benda. “Saya kan baru tahu sekarang, nanti akan kita cek ke lokasi. Kalau benar melanggar pasti kita lakukan penyegelan sampai diurus peruntukan yang sesuai,” tukasnya. (uad)

Komentar Anda

comments