
Tangerang – Terdakwa Edy Sulistio, pengusaha asal Tangsel yang diduga memalsukan tanda-tangan istrinya, akhirnya divonis bebas majelis hakim yang diketuai Johanes Panji, S.H. Namun dalam keputusan terdapat catatan, lantaran satu dari tiga hakim menyatakan Edy terbukti bersalah.
Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, (04/10/2016). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafrudin,S.H menuntut pengusaha kimia ini, dengan hukuman kurungan tiga tahun penjara. Hal itu lantaran terdakwa dinilainya terbukti memalsukan tanda tangan mantan istrinya.
Meski divonis bebas, sesungguhnya Edy Sulistio belum bisa tersenyum bebas dan bernapas lega, hal itu lantaran JPU langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Ya, seperti itulah putusannya. Kami akan ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung,” kata JPU Syafrudin, S.H. kepada wartawan usai sidang yang baru digelar sekitar pukul 16.00 Wib dan berakhir menjelang Magrib.
Sidang putusan pemalsuan tandatangan yang melibatkan pengusaha Tangsel Edy Sulistio ini, sempat ditunda beberapa kali. Akibat penundaan itu para pihak yang berurusan dengan kasus ini mengaku kecewa.
Sebelumnya, sidang perkara pemalsuan akta, surat atau dokumen yang melibatkan terdakwa Edi Sulistio, warga Taman Giri Loka BSD Tangerang Selatan ini, telah diberitakan di sejumlah media lokal. Edy Sulistio diancam dengan Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada persidangan sebelumnya, yang digelar di PN Tangerang, JPU menuntut Edy Sulitio dengan tuntutan hukuman tiga tahun penjara. (bd)