Palapanews.com- Keberadaan Hotel Norita di Kawasan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang juga memunculkan reaksi penolakan dari masyarakat sekitar. Hal itu diungkapkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Benda, Fadlun, Rabu (5/10/2016).
Menurut Fadlun, selain tidak sesuai izin peruntukan dan tidak adanya izin lingkungan dari masyarakat, keberadaan Hotel Norita ini juga dikhawatirkan bertentangan dengan Perda Kota Tangerang Nomor 7 dan 8 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol (Miras) dan Larangan Perbuatan Pelacuran (Prostitusi)
“Jelas kami di sini menolak keberadaan Hotel Norita tersebut karena tidak sesuai dengan izin peruntukannya. Izin yang dikeluarkan kos-kosan, kok bisa jadi hotel,” kata Fadlun saat dihubungi Rabu (5/10/2016).
Selain itu, ujar Fadlun, surat izin lingkungan Hotel Norita tersebut juga tidak ada. Pihaknya mempertanyakan tidak adanya komunikasi dengan masyarakat.
“Akhirnya pada tanggal 2 Oktober 2016 di Masjid Al Mukhlisin kami menggelar rapat dengan seluruh unsur masyarakat yang ada, termasuk tokoh masyarakat. Hasilnya jelas kita melakukan penolakan,” tegasnya.
Ditambahkan Fadlun, kekhwatiran melanggar perda Kota Tangerang Nomor 7 dan 8 dirinya hanya menguatkan perda tersebut. Kedepan tidak hanya Hotel Norita tapi hotel melati lainnya maupun hotel berbintang di sekitar itu apabila melanggar harus ditindak tegas.
“Kalau kami inginnya esuai aturan dan prosedur saja. Penolakan tersebut bukan kita anti terhadap jenis usaha penginapan, tapi apapun itu selama menyalahi dan merugikan kemaslahan akan kita cegah. Kalau hal ini tidak diindahkan, kami juga akan ada langkah selanjutnya,” pungkas Fadlun. (uad)