Pemkot Depok Bakal Evaluasi Perda Miras

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal melakukan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) soal Minuman Keras (miras). Ini dilakukan sebagai upaya untuk memberantas peredaran minuman keras di kota belimbing ini.

Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan akan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok untuk melakukan kajian terhadap aturan yang ada.

“Ini yang harus dikaji, Tipiring harus detail, mana yang ringan mana yang berat. Untuk menentukan hukuman yang pantas bagi yang mengonsumsi Miras maupun bagi pengedar. Sehingga angkanya bisa ditekan seminimal mungkin,” terangnya.

Saat ini, menurut Idris, Pemkot Depok telah memiliki Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Aturan inilah yang nantinya akan dievaluasi.

“Memang harus ada kajian terlebih dulu. Diharapkan nantinya melalui kajian yang sudah dilakukan Satpol PP dan Kesbangpol bisa terbentuk Perda maupun Perwal,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan, pihaknya sangat mendukung jika ada pembahasan terkait aturan perundangan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui batasan hukuman yang harus dikenakan bagi pelanggar.

Baca Juga: 1.985 Personel Amankan Perayaan Natal & Tahun Baru di Tangsel

“Untuk menegakkan hukum di Kota Depok memang harus ada aturannya. Kami siap melakukan pembahasan jika memang sudah ada instruksinya,” pungkasnya. (kom/red)

Komentar Anda

comments

banner 1000250