Kasus Data Ganda Nasabah, BCA Beri Penjelasan di Sidang BPSK Tangsel

Palapanews.com- Perwakilan Bank Central Asia (BCA) Provinsi Banten selaku termohon didampingi oleh para kuasa hukum membacakan tanggapan gugatan dari pemohon, pada sidang lanjutan perkara dugaan penggandaan data nasabah yang digelar oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Jalan Meruga No.1, Serua, Ciputat, Kamis (23/8/2018) lalu.

Dalam pembacaan tanggapan pada sidang terbuka tersebut, para pengacara termohon atau pelaku usaha menolak dengan tegas seluruh dalil pengaduan pemohon kecuali yang secara tegas diakui para termohon.

Kemudian saat proses sidang berjalan, salah satu hakim menanyakan perihal terjadinya permasalahan yang dialami pemohon, kuasa hukum dan perwakilan dari Kantor Wilayah Bank BCA provinsi Banten, silih berganti menjelaskan kepada Majelis Hakim.

Baca Juga: Aneh, Data Nasabah BCA Pamulang Bisa Digunakan Nasabah Lain

“Pada saat nasabah hendak membuka Mobile Banking, ketika kita klik namanya Nadia dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ada data yang berbeda, dan kita coba untuk verifikasi, kenapa ada perbedaan data. Ketika dicek ternyata, ada pembukaan rekening dengan menggunkan KTP Nadia Lisa Rahman di KCU Alam Sutra, hanya pada tahun 2013 pembukaan rekening di BCA itu belum ada perekaman dan data di komputer masih data-data manual, pak,” ujar salah satu kuasa hukum Bank BCA.

Terkait pada tahun 2015 silam ada sosok yang membuka rekening menggunakan KTP atas nama Nadia Lisa Rahman dengan nama sama, NIK yang sama, dalam sidang selanjutnya akan dibuktikan.

“Karena waktu itu Cabang di Alam sutra menerima nama sama dan nomor NIK sama dan alamat sama, jadi akhirnya kita update data pak, untuk pemuktahiran data, dan pada waktu itu kita belum bisa mengambil data dari Cabang Pamulang karena tahun 2013 belum sistem online, masih manual makanya kita proses. Misalnya saya buka di cabang A dan saya buka lagi dicabang B juga bisa, dulu begitu, Nadia yang buka di Alam Sutra ini dikira mungkin Nadia yang di Pamulang, pak. Namun karena ada perbedaan jadi datanya kita update, jadi cabang Alam Sutera mengupdate datanya,” jelas pihak BCA.

Sementara itu, Nadia Lisa selaku pemohon, saat ditemui oleh awak media paska sidang tersebut mengatakan bahwa apa yang disampaikan pihak Bank BCA berbelit-belit dan janggal.

Baca Juga: BPSK Tangsel Gelar Sidang Perdana Polemik Data Ganda Nasabah BCA

“Ya nanti kan majelis hakim akan memanggil para saksi ahli, diantaranya dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangsel, di situ nanti juga akan terlihat. Bahkan CCTV dan CS yang melakukan perekaman data orang yang mengaku saya,” imbuh Nadia.

Seperti diketahui, kasus dugaan penggandaan data nasabah di BCA, sebelumnya telah menjalani sidang pertama di BPSK Tangsel, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Pemohon yakni Nadia Lisa Rahman selaku Nasabah/Konsumen BCA. (tim)

Komentar Anda

comments