Jual Ribuan Miras, Cafe di Green Lake Dirazia Satpol PP

Palapanews.com Lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan dan Peredaran Minuman Keras (miras), Satpolpp Kota Tangerang melakukan razia disebuah cafe yang berlokasi di kawasan Green Lake, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Razia yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut juga melibatkan jajaran samping yakni TNI dan Polri. Hasilnya, Satpol PP Kota Tangerang berhasil menyita ribuan minuman keras berbagai merek yang dijual di cafe tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman pada Satpol PP Kota Tangerang, A. Ghufron Falfeli mengatakan, cafe yang berlokasi di kawasan Green Lake tersebut kedapatan menjual minuman keras. “Kami pun mendata tempat tersebut, dan mendapatkan 1125 miras,” kata Ghufron.

Guhfron menambahkan, pihaknya merekomendasikan agar cafe yang menjual ribuan miras tersebut dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami langsung merekomendasikan untuk disidang tipiring di pengadilan,” katanya.

Untuk mengantisipasi dan meminimalisir peredaran minuman keras di Kota Tangerang, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan razia terhadap cafe maupun warung yang menjual miras.

“Razia terus kita lakukan dan memberikan efek jera kepada penjual,” jelasnya. (ydh)

Komentar Anda

comments