Palapanews.com- Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal segera memiliki regulasi tentang kebudayaan dan kesenian betawi. Pasalnya, saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Budaya Betawi Tangsel masuk tahap finalisasi.
“Pansus (Panitia Khusus) tinggal melakukan tahap sosialisasi (Raperda) kepada pihak yang bersinggungan dengan Raperda ini,” kata Ketua Pansus, Syihabuddin Hasyim.
Syihab -sapaan Syihabuddin Hasyim- mengatakan sosialisasi sangat penting mengingat pasal-pasal yang ada dalam Raperda perlu diketahui masyarakat. Kata dia, ada 10 pasal yang masuk dalam Raperda itu.
“Saat ini tengah kita susun semua, baru setelah itu kita sosialisasikan kepada seluruh stekholder yang bersentuhan dengan Raperda ini. Agar masyarakat tahu apa saja yang diatur dalam Raperda ini,” ujarnya.
Sedangkan mengenai pasal-pasal dalam Raperda tersebut, dia mengatakan bahwa ada sebanyak 70 pasal yang masuk ke dalam Raperda tersebut.
Anggota Pansus Raperda Pelestarian Kebudayaan Betawi, Saprudin mengatakan setelah tahap sosialisasi dalah penyelesaian Raperda tersebut, dan selanjutnya tahapan evaluasi ke Pemprov Banten.
“Semoga saja tahap sosialsiasi dan evaluasi di Pemprov Banten tidak menunggu waktu lama,” tandasnya. (jok)