Pengendalian Tata Ruang jadi Isu Strategis di Banten

Palapanews.com- Pengendalian tata ruang merupakan hal yang sangat penting dalam pembangunan disebuah daerah. Dan, untuk memberikan dampak positif bagi daerah, khususnya daerah perbatasan, Pemerintah Provinsi Banten menggelar diskusi yang berlokasi di salah satu hotel di Tangerang.

Diskusi yang melibatkan perwakilan dari masing-masing daerah di Provinsi Banten ini mengambil tema Forum Konsolidasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Lintas Perbatasan Wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Kamis (19/4).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina mengatakan pengendalian tata ruang merupakan sebuah proyeksi yang harus dipikirkan. Sebab, pengendalian tata ruang ini menjadi isu strategis, khususnya di Banten.

“Tiap daerah harus memikirkan pengendalian tata ruang, sehingga dengan adanya konsep yang akurat dan detail, maka tidak ada yang dirugikan, mulai dari peningkatan ekonomi hingga soal perizinan,” ujar Hudaya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Dadi Budaeri menerangkan, konsolidasi seperti ini sangat penting dilakukan. Sebab, berbagai daerah memiliki persoalan, apalagi Kota Tangerang yang merupakan daerah penyangga dari DKI Jakarta, sehingga pengendalian tata ruang daerah perlintasan harus disamakan.

Dalam konsolidasi ini, Kota Tangerang memiliki tiga program yang berhubungan dengan pemerintah pusat yakni pembangunan jalan tol bandara, perluasan bandara Soekarno Hatta (terminal tiga), dan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

“Pembangunan jalan tol juga harus diperhatikan, dimana sisi kanan dan kiri juga perlu dibebaskan lahannya untuk dibangun jalan,” pungkas Dadi Budaeri.

Dadi menambahkan, perluasan bandara juga harus diperhitungkan. Sebab, ketika bandara sudah dibangun lalu yang menjadi persoalan bagi Kota Tangerang adalah masalah sampah, sehingga pembangunan seperti ini yang menghubungkan proyek pemerintah daerah hingga pemerintah pusat harus benar-benar berjalan dengan lancar.

“Jangan sampah pembangunan yang sudah terkonsep dengan baik, nantinya menimbulkan persoalan baru bagi Kota Tangerang,” pungkas Dadi seraya menambahkan, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota adalah ketentuan yang diperuntukkan sebagai alat penertiban penataan ruang, meliputi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif. (ydh)

Komentar Anda

comments